Selasa, 19 Agustus 2025

Nasib Nenek di Pangkalpinang Terancam Bui Gegara Temukan Uang Rp 5,5 Juta, Dipakai untuk Bayar Utang

Kasus seorang nenek terancam dipenjara gegara temukan uang terjadi di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang
(Kiri) Nenek NU saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Barang bukti yang Nu kubur di belakang rumahnya. 

“Setelah menemukan pelaku kemudian langsung melarikan diri dan tidak ada upaya mengembalikan barang-barang korban."

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta,” terang Adi Putra, dikutip dari Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).

Atas apa yang dilakukannya, NU kini harus ditahan pada Rabu (5/1/2022) malam.

Nu dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kubur barang bukti

Adi melanjutkan penjelasannya, selain NU, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Seperti satu unit smartphone warna abu-abu, satu buah tas tangan warna hijau, uang tunai sebesar Rp1.500.000, buah KTP, tiga buah kartu ATM serta satu buah kacamata juga diamankan sebagai barang bukti.

Adi mengatakan, barang bukti sempat dikubur oleh NU di belakang rumahnya.

Baca juga: Viral Video Pencurian Motor di Depok, Bocah 10 Tahun Korbannya, Modus Dituduh Tabrak Orang

“Satu buah tas berikut dengan surat-surat berharga milik korban ditanam oleh pelaku di belakang pekarangan tempat tinggalnya."

"Untuk satu unit handphone disembunyikan di hutan belakang tempat tinggalnya,” ujarnya.

Ada upaya mediasi

NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam.
NU (60) yang terjerat kasus pencurian saat diamankan Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang, Rabu (5/1/2022) malam. (Istimewa/Sat Reskrim Polres Pangkalpinang)

Adi Putra mengatakan, NU menjalani proses hukum terkait temuan tas yang di dalamnya ada uang tunai dan ponsel.

"Untuk sementara kita proses dulu sesuai prosedur," kata Adi, dikutip dari Kompas.com.

Ia juga menjelaskan telah mempertemukan pelaku dan pemilik barang di Mapolres Pangkalpinang.

NU yang didampingi anaknya sempat memohon dibebaskan sembari meminta maaf.

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah di Batam Jadi Tersangka: Curi Dana BOS untuk Berangkatkan Keluarga Berlibur

Sementara korban sempat menanyakan barang-barang yang tersisa.

Namun uang tunai yang ditemukan NU sudah habis untuk bayar utang.

"Kami terbuka untuk mediasi, tapi bagaimana korban untuk mencabut laporannya," jelas Adi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BangkaPos.com/Cepi Marlianto)(Kompas.com/Heru Dahnur)

Berita lainnya seputar Kota Pangkalpinang.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan