Perempuan Usia 19 Tahun di Kupang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria, Satu Pelaku Diamankan dan 2 Buron
Ketiga pria bejat itu diduga mengancam mau membunuh korban sehingga membuat korban merasa ketakutan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Wanita berinsial MIF (19) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan 3 pria.
Korban dirudapaksa di semak belukar belakang Kantor Disperindag Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Selasa 11 Januari 2022 malam.
Terduga pelakunya adalah pria berinsial ML alias Meki, RS alias Rinto dan MB alias Maksi.
Kasus tindak pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasal 285 KUHPidana sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/6/ 2022 /Sek Kupang Tengah.
Kejadian berawal sekitar Selasa pukul 19.00 wita kemarin, korban berdiri menunggu mobil tumpangan (Angkot) di samping kantor Pegadaian Oesapa, Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Baca juga: Rudapaksa Pacar, AR Diserahkan Keluarganya ke Polisi, Ancam Sebar Foto Syur Korban saat Beraksi
Sopir dan dua orang temannya menawarkan untuk mengantar korban.
Korban pun naik di bagian depan mobil sementara dua orang teman sopir duduk di belakang.
Bukannya mengantar korban, sopir dan kedua rekannya membawa korban kedalam semak belukar, di belakang kantor Disperindag desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Ketiga pria bejat itu diduga mengancam mau membunuh korban.
Selanjutnya ketiganya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Usai melampiaskan nafsunya, ketiga pria tak berperikemanusiaan itu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Ketiganya pergi menggunakan mobil pick up.
Sambil menangis, korban kemudian berjalan kaki menuju perempatan jalan di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Korban ditemukan beberapa pemuda yang sedang duduk di perempatan jalan tersebut.
Pemuda tersebut membawa korban ke kantor Polisi Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian pemerkosaan yang dialami korban.
Piket SPKT Polsek Kupang Tengah menerima dan membuat laporan polisi serta permintaan VER.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna dilakukan pemeriksaan VER.
Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah, Aipda Pance P Sopacua dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome atas perintah Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka, S. Sos melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas para pelaku.
Baca juga: Kepala Dusun di Kupang Rudapaksa Siswi SMA, Pelaku Beraksi saat Korban Tertidur dalam Kamarnya
Sekitar Pukul 13.00 Wita, Rabu 12 Januari 2022, atau tidak sampai 1x24 jam, polisi menangkap satu pelaku berinisial ML alias Meki.
Dia ditangkap di halaman rumah tetangganya, di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance Sopacua bersama Kanit Propam Bripka Marlon Ndun dan anggota Reskrim Brigpol Obes Aome mencari dua pelaku lainnya RS dan MB.
Kedua nya disinyalir bersembunyi di Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang dan Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Namun RS dan MB belum ditemukan sehingga untuk sementara RS dan MB masih buron.
Penyidik Reskrim Polsek Kupang Tengah memeriksa korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni baju dan celana milik korban, baju dan celana milik pelaku ML alias Meki serta mobil pick up warna hitam nomor polisi DH 8192 BF.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat yang dikonfirmasi Rabu 12 Januari 2022, menyebut pihak kepolisian masih menangani kasus ini dan memburu kedua pelaku yang masih buron.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Modus Tawari Angkot, Tiga Pria Setubuhi Wanita Muda di Kupang, Begini Kronologinya