Sabtu, 6 September 2025

FAKTA Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot Usai Ejek Korban Pelecehan, Kapolres Boyolali Minta Maaf

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, dicopot dari jabatannya. Ini fakta-faktanya.

Penulis: Nuryanti
Editor: Inza Maliana
Istimewa
Ilustrasi Polisi. Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, dicopot dari jabatannya. Ini fakta-faktanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin, dicopot dari jabatannya.

Eko diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R (28), pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.

Oknum polisi itu dicopot dari jabatan karena dinilai melecehkan secara verbal kepada pelapor dengan kata Gimana, enak to?.

AKP Eko dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.

Lantas, bagaimana fakta lengkapnya?

Berikut fakta-fakta soal Kasat Reskrim Polres Boyolali yang dicopot sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Lakukan Perbuatan Tak Menyenangkan

Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, mengatakan pencopotan AKP Eko Marudin karena melakukan perbuatan yang tak menyenangkan terhadap korban.

“Saya sudah mendapatkan perintah dari bapak Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali,” ujar Morry, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Profil AKP Eko Marudin, Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Dicopot karena Ejek Korban Rudapaksa

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Ejek Wanita Korban Pelecehan, Dicopot dari Jabatannya sebagai Kasat Reskrim

Bakal Jalani Pemeriksaan

AKP Eko Marudin selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Jateng.

“Sudah ada penggantinya, nanti hari ini akan dilakukan kegiatan serah terima jabatan (Kasat Reskrim),” ungkap Morry.

Kapolres Boyolali Minta Maaf

Dilansir TribunSolo.com, Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond menyampaikan, kejadian yang membuat AKP Eko dicopot Kapolda Jateng tak boleh terulang lagi.

Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perilaku anggotanya tersebut.

“Saya atas Kapolres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali pada khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya,” ucap Morry, Selasa (18/1/2022).

Korban Dipanggil Polda Jateng

Kuasa Hukum R, Hery Hartono mengatakan, kliennya dipanggil ke Polda Jateng, Selasa (18/1/2022) sore.

Beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan.

"Mbak R, sudah dimintai keterangan oleh PPA Polda," kata Hery saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu.

Pemeriksaan terhadap kliennya masih terkait dengan aduan yang dilayangkan.

"Pertanyaan masih seputar pelaporan dugaan pelecehan seksual hingga terjadi dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan," ungkapnya.

Baca juga: Minta Maaf, Kapolda Jateng Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Diduga Lakukan Pelecehan

Baca juga: Kapolda Jateng Langsung Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali yang Diduga Lakukan Pelecehan

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-qudusy, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada 26 Desember 2021.

Kasus itu bermula adanya pengungkapan judi capjiki yang ditangani Kasatreskrim Polres Boyolali.

"Sementara pelapor tersebut merupakan istri dari penjual capjiki," katanya, Selasa (18/1/2022), seperti diberitakan TribunJateng.com.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi berikan keterangan pers terkait pencopotan Kasatreskrim Boyolali. (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Menurutnya, saat itu R ditelepon agar hadir.

Namun, saat itu R dibawa oleh oknum anggota Polri ke hotel di Bandungan Kabupaten Semarang.

Setelah kejadian itu, R kemudian melaporkan ke Polres Boyolali.

Baca juga: Lapor Jadi Korban Pelecehan, Perempuan di Boyolali Malah Diejek Oknum Polisi: Lha Piye, Enak To?

Baca juga: 4 Desa di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah Saat Ini Tidak Punya Kepala Desa: Ini Penyebabnya

Kuasa Hukum R, Hery Hartono mengungkapkan, R menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perwira Polres Boyolali saat melapor.

"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delictinya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya."

"Bukan malah seolah-olah dihakimi, “ha piye? Penak to?” (bagaimana, enak kan?)."

"Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya," beber Hery.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Tri Widodo) (TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita lain terkait Kasat Reskrim Polres Boyolali

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan