Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Pemuda di Subang, 1 Lainnya Buron

Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Subang, Jawa Barat.

Editor: Erik S
newstoday
ilustrasi Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Subang, Jawa Barat. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Polisi menangkap lima pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Subang, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku ditangkap aparat Satreskrim Polres Subang kurang dari 6 jam setelah kejadian.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni, mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih buron dan dalam pengejaran petugas.

"Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan. Yang W ini masih buron," ucap AKBP Sumarni saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (25/1/2022).

Baca juga: Kronologi Polwan Ribut dengan ASN di Ruang PPA Polrestabes Medan: Terkait Kasus Penganiayaan

Kapolres juga menerangkan, motif para keenam pelaku menganiaya almarhum Adi Wijaya (26), karena diduga korban sering membuat keamanan dan kenyamanan di tempat para pelaku terganggu.

"Mereka menduga korban ini adalah pelaku yang sering mengganggu kenyamanan di wilayah mereka, sering menggerung-gerungkan kendaraan," katanya.

"Saat korban keluar akan membeli makanan, para tersangka langsung melakukan penganiayaan," katanya.

Baca juga: Polisi Periksa 14 Orang Saksi Terkait Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Lansia di Cakung

Atas hasil pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, di antaranya ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, serta benda tajam celurit.

Akibat perbuatan mereka, kelima pelaku dikenai Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengakibatkan matinya seseorang diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Perampasan Nyawa di Subang Ini Berhasil Diungkap Polisi, Hanya Butuh 6 Jam Bekuk Pelaku

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan