Sabtu, 30 Agustus 2025

ABG di Aceh Rudapaksa Pacarnya, Modus Pelaku Ajak Korban ke Vila, Pelaku Beraksi 2 Kali

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara. Pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).

Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/medium.com
Ilustrasi seorang ABG di Aceh Tenggara tega rudapaksa pacarnya sendiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah anak baru gede (ABG) berinisial AF (18).

Sementara korbannya gadis remaja sebut saja namanya Mawar (16).

Modus AF dalam melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban jalan-jalan dan diajak menginap di vila.

Tersangka AF adalah warga Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menjalin hubungan pacaran dengan korban.

Tersangka ditangkap, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: Fakta 2 Santriwati Diculik dan Dirudapaksa di Banyumas, Ternyata Bohong Demi Bisa Kabur dari Pondok

Tersangka saat ditangkap memiliki senjata tajam (Sajam) pisau, sempat memberikan perlawanan terhadap petugas polisi Satreskrim Polres Agara yang hendak menciduknya.

Namun, aksinya tak berhasil sehingga tersangka digiring ke Mapolres Aceh Tenggara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, mengatakan, kronologisnya pada Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB.

Korban dibawa ke vila di Ketambe.

Namun, korban meminta kepada tersangka untuk diantar pulang.

Baca juga: FAKTA Sopir dan Kernet Angkot Rudapaksa Penumpang, Korban Dikira Sudah Tewas Lalu Dibuang ke Sungai

Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, telah mengamankan pria berinisial AF (18) seorang petani yang melakukan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur, Selasa (25/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Desa Lak Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. (Serambinews.com/Istimewa)

Tetapi, permintaan korban tidak dituruti oleh tersangka (AF) dengan alasan mengajak korban untuk menginap di vila Ketambe, Aceh Tenggara.

Namun, korban menolak.

Tersangka memaksa untuk masuk ke kamar di vila Ketambe.

Lalu, tersangka langsung mencium korban dan melakukan rudapaksa dua kali.

Menurut Kapolres, modus terjadinya rudapaksa ini, tersangka merayu korban untuk jalan-jalan ke daerah Ketambe.

Baca juga: Kecanduan Film Dewasa, 10 Remaja Coba Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Aksi Pelaku Keempat Dipergoki Warga

Namun, sesampai di tujuannya tersangka membawa korban ke salah satu vila yang berada di daerah Ketambe.

Korban memaksa tersangka untuk pulang.

Tetapi tersangka bersikeras tidak mau dan kemudian tersangka merudapaksa korban.

Kata Kapolres Agara, AKBP Bramanti Agus Suyono, tersangka dengan korban memang menjalin hubungan asmara (berpacaran).

Namun, karena anak di bawah umur tetap diproses sesuai dengan pasal 34 yo 50 dari qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat Aceh.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Jalan-jalan, Pria di Aceh Tenggara Rudapaksa Anak Dibawah Umur hingga Diciduk Polisi

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya seputar pria rudapaksa pacar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan