Minggu, 24 Agustus 2025

Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dari Polri: Jangan Tiru Perbuatan Saya

Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.

Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post
BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," ujarnya.

Rudapaksa Mahasiswi Magang

Masih dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan BT terungkap setelah korbannya menuliskan curhatannya di media sosial.

VDPS merupakan seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Banjarmasin.

Di media sosial, korban menceritakan secara rinci kasus rudapaksa yang ia alami.

Peristiwa itu bermula saat ia magang di Satres Narkoba Polresta Banjarmasin pada 4 Juli sampai 14 Agustus 2021.

Setelah magang, pelaku masih sering menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan.

Namun, korban selalu menolak dengan berbagai alasan.

Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 15 Tahun Dilecehkan Temannya, Aksi Pelaku Dipergoki Warga yang Curiga

"Kenapa aku mau diajak kenalan karena posisinya waktu itu aku segan dengan beliau. Apalagi aku anak magang," ungkap VDPS seperti yang ditulisnya di media sosial.

Di lain waktu, VDPS akhirnya mau diajak jalan oleh pelaku menggunakan mobil.

Ternyata pelaku sudah berencana untuk melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Ia membeli minuman berenergi di sebuah supermarket dan mencampurnya dengan obat-obatan.

Korban awalnya curiga saat ia dipaksa minum minuman itu.

Namun, BT terus memaksa hingga korban akhirnya lemas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan