Minggu, 24 Agustus 2025

Rudapaksa Mahasiswi Magang, Bripka BT Resmi Dipecat dari Polri: Jangan Tiru Perbuatan Saya

Bripka BT, pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan resmi dipecat dari Polri.

Humas Polresta Banjarmasin via Banjarmasin Post
BT digiring ke mobil tahanan usai pelaksanaan upacara PTDH di Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022). 

Dalam kondisi tidak berdaya, korban ternyata dibawa ke hotel dan dirudapaksa sebanyak dua kali.

"Aku dimasukkan ke dalam kamar hotel, pada semalaman itu dia telah menyetubuhi aku sebanyak dua kali dalam kondisiku yang tak berdaya," tulisnya.

Baca juga: Gara-gara Iparnya Dipukul, Pria di Minahasa Utara Tikam Korbannya hingga Tewas

VDPS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke polisi.

Namun, ia kecewa karena hukuman yang dijatuhkan terhadap BT dinilai sangat ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan."

"Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidupnya," tulisnya lagi.

Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bayu Tamtomo, Mantan Polisi yang Ditindak PTDH di Polresta Banjarmasin Minta Maaf ke Korban

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida, Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan