Artis Terjerat Narkoba
Pesinetron Randa Septian dan Temannya Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Saat Berlibur di Bali
Artis sinetron Randa Septian (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar terkait kasus Narkoba jenis ganja.
Editor:
Adi Suhendi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba
Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja