Minggu, 17 Agustus 2025

Cek TKP Pesta Gingseng Oplosan yang Menewaskan 7 Orang, Polisi Beberkan Kronologinya

2 saksi yang ikut meminum miras dengan korban saat ini kondisinya masih belum stabil karena masih dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin

Editor: Eko Sutriyanto
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Angkringan 2 Jiwa di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Di tempat inilah 7 korban yang meninggal dunia menenggak miras oplosan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA -- Satuan Reskrim Polres Jepara mendatangi Angkringan 2 Jiwa, di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa (1/2/2022).

Warung milik Prawiharjo alias Wiwik itu menjadi tempat 10 anak muda menenggak minuman keras jenis gingseng oplosan.

Pesta miras itu mengakibatkan 7 orang sudah meninggal dunia.

Dua korban terakhir meninggal di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin Kabupaten Jepara Senin (31/1/2022) malam.

"Siswanto meninggal pukul 21.00 WIB dan Miftahul meninggal pukul 23.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, Selasa (1/2/2022).

Dua korban ini menyusul 3 rekannya yang meninggal pada hari yang sama.

Baca juga: Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 15 Tahun Dilecehkan Temannya, Aksi Pelaku Dipergoki Warga yang Curiga

Fiki (20) meninggal pukul 05.00 WIB,  Dizan (17) meninggal pukul 11.00 WIB. Ibnu meninggal pukul 15.30 WIB.

Sementara Sugiyanto meninggal pada Minggu (30/1/2022) pukul 23.30 WIB lalu setengah jam kemudian Jerry (20) juga dilaporkan meninggal dunia.

Ibnu dan Siswanto adalah warga Desa Sronyong.

Selain mereka, korban berasal dari Desa Karanggondang.

Dua desa itu berada di Kecamatan Mlonggo.

Fachrur Rozi menerangkan pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga bisa memberi keterangan terkait kelanjutan dari hasil pemeriksaan penjual miras dan pemilik warung tersebut.

Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto menyampaikan pihaknya telah melakukan razia ke sejumlah warung di Desa Karanggondang yang kedapatan menjual miras. 

Pihaknya juga telah menginterogasi Prawiraharjo alias Wiwik, pemilik Angkringan 2 Jiwo terkait kejadian yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, miras oplosan itu didapatkan dari Ali, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

“(Dari Ali) kami telah melakukan penyitaaan sampel barang bukti (miras) oplosan satu jeriken dan belasan botol,” kata Sudi, Selasa (1/2/2022).

Saat ini, kata dia, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui kronologi secara jelas dan juga untuk mengetahui bahan apa saja yang dicampur korban ke minuman tersebut.

Dia mengungkapkan 2 saksi yang ikut meminum miras dengan korban kondisinya masih belum stabil karena masih dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin.

“Mudah-mudahan dua korban yang masih dirawat kondisinya segera membaik sehingga kami bisa meminta keterangan,” imbuhnya. 

Kades Desa Karanggondang Ali Ronzi Achmad mengakui baru-baru ini mulai marak penjualan miras di desanya.

Dia meminta pemerintah dan media massa untuk memperhatikan penjual miras oplosan agar bisa segera diberantas.

Berdasarkan informasi dari warga, kata Ronzi, warung tersebut memang menjual miras.

Selain itu juga menjual aneka makanan yang bisa dijadikan cemilan untuk pelanggan saat menikmati miras.

Untuk diketahui, 10 orang menggelar pesta miras di warung milik Wiwik di Desa Karanggondang.

Pesta miras itu berlangsung Jumat (28/1/2022) malam hingga Sabtu (29/1/2022) siang.

Setelah pesta itu, kata Kapolsek Mlonggo AKP Sudi Tjipto, hingga Senin (31/1/2022) dilaporkan 7 orang meninggal dunia.

 Dia menambahkan, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan korban  meminum gingseng yang dioplos dengan coca cola.(yun).

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Usai 7 Orang di Jepara Meninggal Dunia Usai Minum Miras Oplosan, Polisi  Cek TKP

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan