Fakta 2 Penjual Narkoba Palsu di Medan, Ganti Sabu dengan Garam dan Gula, Polisi Sempat Tertipu
Kasus penjualan narkoba palsu berhasil dibongkar polisi di Kota Medan, Sumatera Utara. pelakunya 2 orang pria, masing-masing berinisial DZ dan SW
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penjualan narkoba palsu berhasil dibongkar polisi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi pelakunya 2 orang pria, masing-masing berinisial DZ (40) dan SWP (24).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Medan Maimun.
Dalam beraksi, DZ dan SWP mengganti sabu-sabu dengan garam dan gula.
Bumbu dapur itu kemudian diedarkan kepada para pembeli.
Baca juga: Susah Dapat Kerja, Cewek Tasikmalaya Lulusan SMA Pilih Jadi Kurir Sabu
Awal mula terbongkar
Dihimpun dari Kompas.tv, kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.
Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu di antara dua pelaku, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.
Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area.
Saat transaksi dilakukan, polisi ditipu oleh aksi pelaku karena mengganti sabu dengan garam dan gula batu.
Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula batu itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.
Baca juga: Terkait Adanya Bocah 10 Tahun Gunakan Sabu, LPA Lampung Minta Pengawasan Orangtua Lebih Ketat

Untung jutaan rupiah
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua pelaku sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa.
Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.
"Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengakui menjual narkoba palsu sebanyak empat kali," kata Hadi, dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (1/2/2022).
Saat diinterogasi, keduanya mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut.
Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu.
Baca juga: Tak Kapok, BP Dicokok Polisi Karena Edarkan Sabu untuk Wisatawan di Kepulauan Seribu
Target pelaku
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, mengatakan, kedua pelaku menyasar pembeli narkoba.
Sehingga para korban tidak bisa membuat laporan ke polisi.
"Mereka pelaku menyasar korban pembeli narkoba, sehingga korban yang mengetahui dirinya ditipu, korban tidak bisa membuat laporan, karena transaksinya sabu," kata Rafles dikutip dari Kompas.tv.
Rafles menambahkan, pihaknya kini masih mendalami kasus ini.
Diduga pelaku mengetahui jaringan pengedar narkoba.
"Kita akan dalami apakah mereka ada keterkaitan dengan peredaran sabu," tandas Rafles.
Baca juga: CCTV Merekam Santainya Pemotor Lempar Jeruk Isi Sabu ke Rutan Solo
Terancam 6 tahun penjara
Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.
Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan.
Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan asessment.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)