Rabu, 27 Agustus 2025

Seorang Kakek Rudapaksa Gadis Tunawicara, Beraksi di Kandang Kambing, Korban Kini Hamil 6 Bulan

Seorang kakek di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis tunawicara. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 6 bulan.

Warta Kota via Tribunnews
Ilustrasi pelecehan - Seorang kakek di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis tunawicara. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 6 bulan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek di Kabupaten Serang, Banten tega merudapaksa gadis tunawicara.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 6 bulan.

Pelaku telah berulang kali melakukan aksi bejatnya.

Bahkan, aksi pertamanya dilakukan di kandang kambing.

Korban diketahui berinisial Y (26), sedangkan pelaku adalah MS (67).

Paman korban curiga melihat Y perutnya membuncit.

Baca juga: Pria Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih SD hingga Hamil, Terungkap saat Korban Muntah-muntah

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan korban pun berkomunikasi dengan pamannya.

Dari hasil komunikasi itu, paman korban baru mengetahui Y sudah hamil enam bulan.

Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang.

Menurut Yudha, MS merudapaksa korban sebanyak lima kali di kediamannya dan kandang kambing.

Polisi sudah menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum.

"Korban telah dicabuli tersangka," ujar Yudha saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Polisi pun menangkap MS di rumahnya pada 25 Januari 2022.

"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Baca juga: Buntut Bripka BT Rudapaksa Mahasiswi Magang, Selain Dipecat, Penghargaannya juga Dicabut

Baca juga: SOSOK Habib Yusuf yang Ditangkap Terkait Dugaan Asusila Anak, Dianggap sebagai Guru Bagi Para Jemaah

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kakek 67 Tahun Rudapaksa Gadis Tunawicara di Kandang Kambing pada Siang Hari, Korban Hamil

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan