Rabu, 20 Agustus 2025

Fakta-fakta Pasutri di Pelalawan Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Ungkap Motifnya

Kasus pasutri tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku paksa korban berhubungan bertiga.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Kolase Tribunnews.com: Kompas.com/Istimewa dan Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung
(Kiri) Ilustrasi hubungan badan di ranjang dan (Kanan) Foto pasturi yang tega melecehkan dan merudapaksa keponakannya sendiri. 

Bunga yang tidak tahan perlakukan paman dan bibinya akhirnya berani mengadu ke keluarganya yang lain.

Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.

Baca juga: Remaja Dirudapaksa 5 Pemuda, 1 di Antaranya Pacar Korban, Kakak Dianiaya saat Minta Tanggung Jawab

Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.

Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.

Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.

"Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.

Ancaman hukuman

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.

PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjun)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan