Fakta-fakta Pasutri di Pelalawan Paksa Keponakan Hubungan Badan Bertiga, Polisi Ungkap Motifnya
Kasus pasutri tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku paksa korban berhubungan bertiga.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega melecehkan keponakannya sendiri terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah PM (43) dan istrinya NG.
Sementara korbannya gadis remaja berusia 16 tahun sebut saja Bunga namanya.
Kini, kedua pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terancam dipenjara 15 tahun akibat perbuatan bejatnya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunPekanbaru.com, Kamis (2/3/2022):
Baca juga: Guru Ngaji di Kalteng Rudapaksa Muridnya, Terbongkar saat Pelaku Mengirim Video Syur ke HP Korban
Kronologi kejadian
Kejadian pilu yang dialami Bunga berawal pada 11 Oktober 2021 sekitar jam 09.00 WIB.
Saat itu, PM menodai Bunga untuk pertama kalinya.
PM beraksi di dalam rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan.
Pelaku PM kemudian mengulangi perbuatannya pada 14 Oktober 2021 tepatnya tengah malam di kamar korban.
Nampaknya tersangka PM ketagihan dan kembali melampiaskan nafsunya ke korban anak pada 18 November 2021 di tempat yang sama.
NG memaksa korban buka baju

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nardy Masry Marbun menyebut, istri PM juga melecehkan korban.
Aksi berawal saat NG curiga suaminya telah berbuat tak senonoh kepada korban.
NG mencecar PM dengan berbagai pertanyaan dan semuanya dibantah serta tidak diakui pelaku.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali di Padalarang, Terungkap Setelah Korban Mengeluh Sakit
"Pada 23 Desember 2021, NG ingin membuktikan kecurigaan dan tuduhannya ke PM. Lantas ia memanggil korban ke dalam kamar."
"Ketika itu sudah ada PM berada di dalam kamar tersebut," urai Nardy.
Nardy melanjutkan, kemudian NG memaksa korban membuka semua pakaiannya di depan PM dan memerintahkan untuk merangsang suaminya.
NG berpikiran, jika PM terpancing dengan ajakan korban, berarti tuduhannya selama ini terbukti.
Namun PM berusaha untuk tidak terpancing, membuktikan perkataannya jika ia hanya bernafsu ke NG.
Korban dipaksa berhubungan bertiga
Nardy melanjutkan penjelasannya, untuk memperkuat bantahan kepada istrinya, PM mengajak NG berhubung badan di depan korban dalam kamar tersebut.
Setelah PM dan NG selesai berhubungan intim, ternyata PM melakukan pelecehkan kembali kepada korban di dalam kamar tersebut disaksikan oleh NG.
Sementara motifnya, NG ingin buktikan kebenaran perbuatan suaminya kepada korban Bunga.
"Istrinya sudah curiga dengan perbuatan suaminya. Karena alasan itulah ia ingin membuktikannya, hingga mereka melakukannya bertiga," beber Nardy.
Baca juga: Petani Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Terungkap saat Korban Cerita ke Istri Pelaku
Korban sendiri tinggal bersama PM dan NG karena tak memiliki orangtua lagi.
"Ibunya meninggal dunia dan ayahnya kawin lagi. Korban tidak sekolah lagi sampai sekarang," ucap Nardy.
Sementara aksi pelecehan dan persetubuhan dilakukan selama 7 bulan terakhir.
Korban mengadu ke keluarganya

Bunga yang tidak tahan perlakukan paman dan bibinya akhirnya berani mengadu ke keluarganya yang lain.
Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lima orang.
Baca juga: Remaja Dirudapaksa 5 Pemuda, 1 di Antaranya Pacar Korban, Kakak Dianiaya saat Minta Tanggung Jawab
Setelah penyelidikan mengerucut, pada 24 Januari lalu Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan menangkap PM di perusahaan tempatnya bekerja.
Kepada polisi, PM mengakui semua perbuatannya kepada keponakannya tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru jika aksi pelecehan dan persetubuhan di bawah umur itu difasilitasi oleh NG yang ikut melakukannya secara bersama-sama.
"Alhasil dilakukan pendalaman hingga NG juga diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nardy.
Ancaman hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Serta pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP.
PM dan NG terancam dihukum penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjun)