4 Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing hingga Tewas Ditangkap, 3 Pelaku dalam Pengaruh Sabu dan Miras
Remaja berinisial LEH (17) tewas dikeroyok tak jauh dari rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Remaja berinisial LEH (17) tewas dikeroyok tak jauh dari rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pengeroyokan tersebut bermula saat korban mencari kucing yang hilang.
Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan keempat pelaku masing-masing berinisial AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).
"Tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik ada 4 orang. Kejadian ini korban meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/2/2022), dikutip dari Kompas.com.
Zulpan menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Sempat Hilang, Kucing Luthfi Akhirnya Kembali ke Rumah, Tapi Sang Pemilik Tewas di Tangan Gangster
Baca juga: Ini Tampang 4 Tersangka Pelaku Pengeroyokan dan Provokasi Tewaskan Remaja Saat Mencari Kucingnya
Saat itu, para pelaku melihat korban yang sedang berjalan di depan pintu Taman Harapan Mulya.
Korban lalu diteriaki maling oleh para pelaku dan dikeroyok hingga meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia karena diteriaki maling. Saat itu korban sedang cari kucing yang hilang," jelas Zulpan.
3 Pengeroyok dalam Pengaruh Sabu dan Miras
Tiga dari empat tersangka pengeroyok remaja yang mencari kucing di Bekasi, dipastikan positif narkoba jenis sabu.
Kombes Pol E Zulpan menduga, tiga tersangka di bawah pengaruh sabu saat mengeroyok korban hingga tewas.
"Jadi para pelaku tersangka ini empat orang ini dalam melakukan aksinya, tiga orang dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu," ungkapnya, Jumat, dilansir Wartakotalive.com.
Menurut Zulpan, hal ini sudah terbukti dari hasil tes urine ketiga tersangka.
Selain di bawah pengaruh sabu, ketiga tersangka juga mengaku di bawah pengaruh minuman keras saat mengeroyok korban.
Para tersangka mengaku usai minum anggur merah saat insiden pengeroyokan maut itu terjadi.
Baca juga: Polisi Ungkap Peran 4 Anggota Gangster yang Keroyok Remaja Pencari Kucing di Bekasi hingga Tewas
Baca juga: Diteriaki Maling, Seorang Remaja Tewas Dikeroyok Anggota Gangster saat Cari Kucing yang Hilang

Pengeroyok Hendak Tawuran
Diberitakan TribunBekasi.com, korban sempat memeriksa kolong mobil yang terparkir di depan rumah tersangka FH, Minggu (6/2/2022) pukul 01.00 WIB.
Kemudian, FH bertanya kepada LEH maksud tujuan memeriksa kolong mobil tersebut.
LEH menjelaskan dirinya tengah mencari kucingnya yang hilang.
"Menurut tersangka, korban terburu-terburu saat tinggalkan lokasi dan salah satu tersangka teriaki provokasi maling," kata Zulpan, Jumat.
Tidak jauh dari lokasi, ada sejumlah anak muda yang hendak melakukan tawuran di Tanjung Priok.
Mereka membawa sejumlah senjata tajam celurit.
"Karena dengar teriakan maling dari tersangka mereka hadang dan pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," terang Zulpan.
Baca juga: Tiga dari Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja Saat Mencari Kucing di Bekasi Positif Gunakan Sabu
Baca juga: Remaja Tewas saat Cari Kucing Tengah Malam, Dituduh Maling Besi, Pelaku Anggota Gangster
Peran Pelaku Pengeroyokan
Dikutip dari Wartakotalive.com, AB berperan membacok korban di bagian kepala.
Lalu, tersangka RF berperan membacok korban di bagian bahu.
Tersangka FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku.
FH juga ikut aniaya korban dengan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.
Kemudian, IA menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.
Sementara itu, tersangka yang DPO yakni MAM dan A, menganiaya korban di wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.
Baca juga: Diteriaki Maling, Seorang Remaja Tewas Dikeroyok Anggota Gangster saat Cari Kucing yang Hilang
Baca juga: Sosok Remaja di Bekasi yang Tewas Dikeroyok hingga Meregang Nyawa saat Mencari Kucing
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin, para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun.
Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/TribunBekasi.com/Desy Selviany)