Selasa, 12 Agustus 2025

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Divonis Bui Seumur Hidup, KPAI Ungkap Nasib Korban yang Sulit Lanjutkan Hidup

Pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup, KPAI ungkap nasib korban yang sulit melanjutkan hidup.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
KompasTV
Herry Wirawan menjalani sidang vonis, Selasa (15/2/2022) di Pengadilan Negeri Bandung. Ia divonis penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner KPAI Retno Listyarti ikut menanggapi vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan (36), pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Retno mengaku menghormati keputusan hakim di Pengadilan Negeri Bandung terhadap vonis tersebut.

Namun, ia menyoroti terkait dampak setelah proses hukum ini selesai dilakukan.

Sebab, dalam kasus ini, ada dua korban anak-anak yang terkena dampaknya.

Pertama, korban santriwati yang mengalami rudapaksa, dan kedua korban bayi yang dilahirkannya.

"Kami menghormati keputusan hakim, namun bagaimana hukum ini berkeadilan bagi anak-anak korban."

"Karena kalau sudah dilakukan proses hukum ini lalu anak-anak korban ini dapat apa?" ujar Retno, dalam tayangan Youtube Kompas TV, Selasa (15/2/2022).

Retno Listyarti
Retno Listyarti (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Karena korban anak-anak ini ada 2, korban langsung yang melakukan hubungan badan sampai hamil dan melahirkan, dan kedua korban langsung anak-anak yang dilahirkan," tambahnya.

Oleh sebab itu, Retno meminta pengadilan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada para korban.

Terlebih, Retno membeberkan jika para korban masih kesulitan untuk melanjutkan hidup.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tak Kabulkan Hukuman Mati hingga Kebiri Kimia pada Herry Wirawan

Satu di antaranya lantaran ada beberapa korban yang sudah mulai kembali bersekolah tetapi justru dikeluarkan lantaran ketahuan memiliki bayi.

"Mereka sekarang melanjutkan hidup agak sulit, ada beberapa anak yang sudah sekolah tapi kemudian kasus ini terangkat ke permukaan dan jadi sangat viral dan diketahui dia lulusan dari tempat pendidikan itu dikeluarkan dari sekolah karena dia sudah punya anak."

"Setelah sekolah tahu anak ini sudah melahirkan, lalu si anak dikeluarkan, artinya ini bukan maunya harusnya tetap punya hak untuk melanjutkan pendidikan," ungkap Retno.

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022) lalu. (Kolase Tribunnews.com: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN dan Dok.Humas Kejati Jabar)

Ia pun menyayangkan keputusan sekolah yang mengeluarkan korban secara sepihak.

Padahal, pilihan mempunyai anak bukanlah keinginannya sendiri.

"Sekolah dengan ketidakpahamannya atas hak-hak anak dan kepentingan terbaik anak, kemudian mengeluarkan, seolah-olah anak ini sudah tidak dianggap anak lagi karena sudah punya anak."

"Padahal dia belum menikah dan ini atas dasar pemaksaan, jadi mereka korban. Nah perspektif korban ini kadang tidak dipahami oleh dinas pendidikan, kementerian agama atau para guru dan pendidik," ungkap Retno.

Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Rudapaksa 13 Santriwati hingga Divonis Penjara Seumur Hidup

Dari cerita ini, Retno pun sangat berharap negara bisa hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak melanjutkan hidup kepada para korban.

Padahal, korban sendiri sudah memiliki beban dan trauma yang sangat berat akibat tindak pemerkosaan.

"Trauma psikis atas kekerasan seksual ini berbeda-beda tiap anak tapi rata-rata berat ya, jadi beratnya ini sampai memiliki anak, itu sangat berat bagi anak-anak dan bisa sampai seumur hidup."

"Ini anak belum berdaya, ada anak-anak yang tidak berdosa, hidupnya masih panjang. Disinilah negara ini harus hadir sebagai jaminan anak-anak ini akan bisa melanjutkan masa depannya," jelas Retno.

Isi Lengkap Putusan Hakim

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan, terdakwa rudapaksa 13 santriwati. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (15/2/2022). 

Selain menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan untuk membayar retitusi (ganti rugi) kepada korban. 

Berikut isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV: 

"1. Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup

3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan

4. Membebankan retitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dengan perincian sebagai berikut:

- anak korban 11 sejumlah Rp 75.077.000

- anak korban 3 sejumlah Rp 22.535.000

- anak korban 8 sejumlah Rp 20.523.000

- anak korban 9 sejumah Rp 29. 497.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 8.064.064

- anak korban 2 sejumlah Rp 14.139.000

- anak korban 10 sejumlah Rp 9.872.368

- anak korban 12 sejumlah Rp 85.830.000

- anak korban 7 sejumlah Rp 11.378.000

- anak korban 6 sejumlah Rp 17.724.377

- anak korban 4 sejumlah Rp 19. 663.000

- anak korban 9 sejumlah Rp 15. 991.377

5. Menetapkan sembilan anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwanya untuk menerima dan mengasuh anaknya dan situasinya telah memungkinkan, anak tersebut dikembalikan kepada anak korban masing-masing

6. Menetapkan barang bukti berupa satu sepeda motor yamaha mio z warna hitam dirampas untuk negara.

7. Membebankan biaya perkara kepada negara."

Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. 

Jaksa juga menuntut dijatuhkannya hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan denda Rp 500 juta. 

Herry Wirawan merupakan guru pondok pesantren yang terbukti merudapaksa 13 santriwatinya dalam kurun 2016-2021. 

Akibat perbuatannya, 8 dari 13 santriwati tersebut sudah melahirkan. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Berikut Kronologi Kasusnya

(Tribunnews.com/Maliana/Daryono)

Berita lain terkait Guru Rudapaksa Santri

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan