Jumat, 22 Agustus 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Cerita Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon yang Jadi Tersangka Setelah Laporkan Atasan Korupsi

Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.

Penulis: Adi Suhendi
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

Petunjuk jaksa

Terpisah, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, memastikan penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan kaidah hukum.

Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka bersama Kuwu atau Kepala Desa Citemu berinisial S.

Menurut dia, penetapan tersangka itu berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi sehingga ditindaklanjuti penyidik.

“Petunjuknya itu diberikan dan dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi. Dan sudah saya jelaskan bahwa ada klausul kata-kata di dalam berita acara tersebut agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Saudari Nurhayati karena perbuatannya termasuk melawan hukum, yang telah memperkaya Saudara Supriyadi (S),” ungkap Fahri, saat gelar perkara penetapan tersangka Nurhayati, di Mapolres Cirebon, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Dua Pemuda Rampok Teman Sendiri di Cirebon, Pelaku dan Korban Awalnya Pesta Miras

Nurhayati diduga turut serta membantu praktik korupsi S dengan cara memberikan uang langsung ke S selaku kepala desa.

Padahal, uang tersebut harusnya diberikan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Nurhayati, diketahui telah 16 kali menyerahkan anggaran tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

Fahri menyampaikan, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Pihaknya mengakui Nurhayati telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum terbukti apakah turut menikmati uang hasil korupsi tersebut.

"Kami sebagai pelayan masyarakat juga membuka peluang konsultasi dan diskusi dengan pihak terkait mengenai hal ini," kata M Fahri Siregar.

Klaim sesuai prosedur hukum

Menurut Fahri, penetapan Nurhayati sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, dalam hukum pidana diatur adanya kewajiban bagi penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diberikan oleh JPU.

Selain itu, penyidik juga wajib melengkapi berkas tersebut paling lambat 14 hari setelah berkas tersebut diterima kembali dari JPU kejaksaan negeri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan