Cabuli Anak Kandung, Pria Berusia 54 Tahun di Mimika Diamankan
Saat menerima laporan, kata dia, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya
Editor:
Eko Sutriyanto
Ibu dari anak yang dicabuli ini sudah meninggal dunia, sehingga YR dirawat oleh tantenya sejak kecil.
"Jadi, pada saat itu ada YR masalah dengan tantenya sehingga kembali kerumah ayahnya yang sudah menikah dengan wanita lain. Dan disitulah SAS melakukan aksi brutalnya,"ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 Junto 76 D UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena sebagai ayah kandung.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tegah, Seorang Ayah di Timika Cabuli Hingga Setubuhi Anak Kandungnya