Rabu, 20 Agustus 2025

TKW Asal Serang Terancam Hukuman Mati di Arab: Ini Kasusnya, Persidangan Sudah Berjalan 2 Kali

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang

Editor: Erik S
Tribun Wow
Ilustrasi TKW Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Muninggar, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Serang Banten terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab.

Muninggar diduga terlibat dalam insiden kebakaran yang mengakibatkan
majikannya meninggal dunia di Dubai.

Ispak, suami Muninggar, mengatakan insiden itu terjadi pada Desember 2021.

Insiden kebakaran itu bermula pada saat Muninggar sedang membakar bukur atau pewangi ruangan.

Baca juga: Stafsus Menteri ATR Sebut BPJS Kesehatan untuk Transaksi Jual Beli Tanah Berlaku Bagi Pembeli

"Awal memang itu pekerjaan yang sudah biasa istri saya lakukan di sana," katanya saat ditemui di kediamannya, Kamis (24/2/2022).

Setelah membakar bukur, kata dia, Muninggar melakukan pekerjaan lainnya.

Lalu, menurut dia, Muninggar meninggalkan bukur yang sedang dibakar di dalam kamar.

Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei sehingga menyebabkan kebakaran.

Di dalam kamar, ada anggota keluarga yakni majikan perempuannya yang sedang sakit.

"Karena ditinggal ke dapur oleh istri saya, ada sekitar 2 jam ditinggal, katanya dia lupa karena mengerjakan pekerjaan lain," kata dia.

Baca juga: TKI Asal Cianjur Ini Tidak Pernah Pulang Selama 15 Tahun di Timur Tengah, Ibunda Hanya Bisa Menangis

Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar lantaran kondisinya yang sedang sakit hingga meninggal dunia diduga karena menghirup asap tebal.

"Pas kejadian kebakaran majikan tersebut juga sempat dibahwa buat pengangan awal tapi sudah tidak tertolong, karena memang lagi sakit," katanya.

Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.

Bahkan pihak keluarga, kata Ispak, tidak mengetahui bahwa istrinya telah melakukan persidangan hingga dua kali.

Baca juga: Cerita TKI di Hong Kong Ditelantarkan Majikan Karena Positif Covid-19, Alami Intimidasi Verbal

"Awalnya pas dikasih tahu bilangnya sudah Qodaruallah, jadi engga akan dilaporkan ke ranah hukum, tapi akan dipulangkan," katanya.

Namun, pada Februari 2022 ini pria 46 tahun ini mengaku mendapat kabar dari sang istri bahwa sudah melakukan sidang hingga dua kali dan sudah ditahan.

Berdasarkan hukum yang berlaku di negara tersebut, Muninggar terancam hukuman mati karena sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujarnya.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran SPAN-PTKIN 2022, Akses Laman siswa.span-ptkin.ac.id, Ini Jadwalnya

Namun, pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.

Ia pun mengatakan bahwa merasa sedih dan kenapa tidak ada pemberitahuan di awal. Bahkan pihak sponsor yang melakukan pemberangkatan pun hingga saat ini tidak ada upaya membantu.

"Istri saya sudah menangis saja di sana pas ngasih kabar, minta dibantu agar bisa dipulangkan, mau bayar denda uang dari kami," katanya penuh harapan.

Maka dalam hal ini pihak keluarga berharap pihak pemerintah daerah maupun pusat dapat membantu agar istrinya tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati.

UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar

Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Banten sedang berkoordinasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia di Uni Emirat Arab.

Ini terkait Muninggar, Pekerja Migran Indonesia (MPI) atau TKW asal Kabupaten Serang yang terancam hukuman mati.

"Kami terus melakukan koordinasi dan berupaya memberikan pendampingan melalui perwakilan kami di sana," ujar Kepala (UPT BP2MI) Wilayah Banten, Joko Purwanto, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (24/2/2022).

Upaya itu, kata dia, dilakukan sebagai upaya melindugi Muninggar dari kasus hukum yang menjeratnya.

Baca juga: TKI Jabar Tak Digaji 7,5 Tahun Majikannya di Malaysia, Alasannya Diberi Makan dan Tempat Tinggal

UPT BP2MI Banten berupaya memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan RI yang ada di Uni Emirat Arab.

Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan banyak.

Sebelum mendapatkan informasi resmi dari perwakilan RI yang sedang menangani kasus tersebut.

Sehingga ia meminta waktu menunggu informasi resmi dari perwakilan RI.

"Kami masih menunggu perkembangan informasi resmi dari perwakilan kami yang ada sana. Kalau sudah ada hasinya, nanti kami akan sampaikan ke teman-teman," ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Banten berjudul:

Kronologi TKW Serang Terancam Hukuman Mati di Dubai, Dituduh Bakar Rumah sampai Majikannya Tewas

dan

UPT BP2MI Banten Dampingi TKW Muninggar yang Terancam Hukuman Mati di Dubai

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan