Kasus Arisan Bodong Senilai Rp21 M di Sumedang, Wanita Muda Jadi Tersangka, sang Suami Ikut Terseret
Kasus arisan bodong dengan total kerugian hingga miliaran rupiah di Sumedang, Jawa Barat, terus berlanjut.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus arisan bodong dengan total kerugian hingga miliaran rupiah di Sumedang, Jawa Barat, terus berlanjut.
Update terbarunya wanita muda berinisial MAW (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, suami MAW berinisial HTP ikut terseret.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan status keduanya.
Ia menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar.
"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," bebernya.
Baca juga: Wanita Muda di Sumedang Gondol Uang Arisan Rp20 M, Dipakai Beli Rumah dan Mobil, Kini Ngaku Menyesal
Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang.
Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.
Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350 ribu.
"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya.
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.
Baca juga: Polisi Sita Uang Muka Tunai Pembelian Uang Muka Rumah Reseller Investasi Bodong Tuban
Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.
Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini.