Rabu, 27 Agustus 2025

Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 

Oknum guru bernisial AS (32) di Purbalingga diamankan polisi atas kasus rudapaksa terhadap tujuh siswinya yang masih dibawah umur.

zoom-inlihat foto Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Purbalingga Rudapaksa 7 Siswinya Sejak 2013 
istimewa
Ilustrasi korban rudapaksa

"Vidio rekaman digunakan mengancam agar korban bersedia mengulangi tindakan tidak terpuji itu," imbuhnya.

Baca juga: Usai Rudapaksa, Kakek Ini Ancam Santet Gadis Berkebutuhan Khusus Jadi Gila Kalau Melapor

Baca juga: Siswi SMP di NTT Dirudapaksa 10 Pria, 9 Pelaku Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu Polisi

Menurut Kapolres, di dalam laptop tersebut, AS ternyata menyimpan sekitar 4000 video dewasa versi kartun yang diduga menjadi pemicu tindakan pencabulan kepada para murid.

Koleksi video porno itu juga ditunjukkan kepada korban sebelum AS melancarkan aksi.

"Kami juga telah mengonfirmasi kepada para korban yang sebagian, saat ini, telah lulus sekolah," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, atas perbuatannya, AS diancam hukuman dengan pasal perlindungan anak dan pasal tentang pornografi.

Ancaman hukuman menurut pasal tersebut adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Bejat! Guru di Purbalingga Tega Cabuli 7 Siswinya, Dilakukan Sejak 2013

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan