Senin, 29 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Siap Menghadapi Proses Hukum

Doni Salmanan menerima proses hukum yang sedang dihadapinya dan berjanji akan selalu koperatif

Editor: Erik S
Tribunnews/JEPRIMA
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Doni Salmanan menerima proses hukum yang sedang dihadapinya dan berjanji akan selalu koperatif.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2022). 

"Intinya menerima proses hukum yang sedang berjalan dan kita sangat apresiasi dengan penyidik siber Bareskrim Polri, karena terkait hak-hak tersangka pada saat pemeriksaan diakomodir dan dilayani dengan baik, termasuk didampingi penasehat hukum dan kami akan kooperatif mengikuti persoalan ini," ujar Ikbar. 

Menurutnya, Doni Salmanan sangat gentlemen menghadapi proses hukum yang menjeratnya. 

Baca juga: Alasan Polisi Putuskan Langsung Tahan Doni Salmanan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pada saat penahanan tadi malam, Doni lebih tegar dalam arti bahwa dia menghadapi laporan ini dengan gentlemen dan mengikuti proses hukum yang berjalan, dia tidak akan menghindar," katanya. 

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Begini Cara Doni Salmanan Cari Cuan Miliaran Rupiah dari Platform Investasi Bodong

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin. 

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. (*)

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Kuasa Hukum Sebut Doni Salmanan Tegar dan Sangat Gentlemen Hadapi Proses Hukum yang Menjeratnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan