Minggu, 28 September 2025

Pria Usia 60 Tahun Dijebloskan ke Tahanan Polres Tulungagung, Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Remaja

Penyidik jerat PD pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pria berinisial PD, berusia 60 tahun harus berurusan dengan personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung .

Pasalnya, warga Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung Jawa Timur ini tega mencabuli remaja putri TT (15) yang merupakan teman anak perempuannya.

PD dan TT sama-sama tinggal di sebuah desa di Kecamatan Boyolangu.

Awalnya TT datang ke rumah PD pada Sabtu (5/3/2022) pukul 10.00 WIB.

TT lalu menginap di rumah PD, karena bermain dengan TA, anak perempuan PD.

"Kebetulan malam minggu, korban menginap di rumah temannya itu.

Dia berencana pulang keesokan harinya," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih.

Pada Minggu (6/3/2022) pukul 01.00 WIB dini hari,  TT terbangun dan akan ke kamar mandi.

Baca juga: Kementerian PPPA Desak Hukuman Kebiri Terhadap Guru di Purbalingga yang Rudapaksa Tujuh Siswanya

Namun PD  mengikuti TT ke kamar mandi.

Bahkan PD secara berani mengajak TT melakukan hubungan badan, sambil merangkul tubuh TT.

"Korban melawan perilaku PD namun PD terus memaksa," sambung Christian.

PD bahkan berhasil memaksa TT ke ruang tamu.

Di tempat ini PD semakin menggila melancarkan aksinya.

TT yang ketakutan tidak berani melawan sehingga PD melakukan rudapaksa.

"Kejadian ini dilaporkan oleh orangtua korban pada Selasa (8/3/2022) kemarin," ungkap Christian.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian ini.

Termasuk melakukan visum terharap TT, untuk memastikan rudapaksa yang dialaminya.

Setelah cukup mendapatkan alat bukti, polisi menangkap PD di rumahnya pada Rabu (9/3/2022).

"PD telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," tegas Christian.

Penyidik menjerat PD dengan pasal Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Pria Paruh Baya Nodai Teman Anaknya, Kuntit Korban saat ke Kamar Mandi, Pelaku Menggila

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan