Jumat, 12 Juni 2026

Aplikasi Trading Ilegal

Dua Korban Binomo di Medan Melapor ke Polda Sumut

Tim kuasa hukum, Bayu Subronto menjelaskan ada dua korban Binomo akan melapor ke Polda Sumut.

Tayang:
Editor: Erik S
Instagram
Indra Kenz yang diduga menjadi afiliator platform trading Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Korban penipuan berkedok aplikasi Binomo dari Kota Medan Sumatera Utara akna melapor ke Polda Sumut.

Tim kuasa hukum, Bayu Subronto menjelaskan ada dua korban Binomo akan melapor ke Polda Sumut.

"Ya nanti sekitar pukul 14.00 WIB ada dua korban yang mau melapor ke Polda Sumut. Keduanya mau melaporkan kasus penipuan berkedok Binomo," katanya kepada Tribun Medan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Korban Binomo di Medan akan Bikin Laporan ke Polda Sumut, Korban Rugi Rp 1 Miliar

Kedua korbannya berinisial M dan A. Ada pun kerugian keduanya mencapai 1 miliar.

Terkait sosok yang mau dilaporkan ialah diduga murid dari Fakar Suhartami Pratama.

Diketahui, Fakar merupakan guru yang mengajarkan Indra Kenz untuk masuk bermain Binomo.

Baca juga: Tak Kooperatif, Indra Kenz Masih Tutup Mulut saat Diminta Bongkar Dalang Pemilik Aplikasi Binomo

"Selain Binomo mereka juga rugi Quetext," tutupnya.

Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:

KORBAN Binomo di Medan Bikin Laporan ke Polda Sumut Siang Ini

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved