Kamis, 2 Oktober 2025

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

Pengendara Moge Santuni Keluarga Bocah Kembar Rp 50 Juta, Kapolda: Itu Akan Jadi Pertimbangan Hakim

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan proses hukum harus tetap berlanjut.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Padna
Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT - Polisi memastikan proses hukum tewasnya dua bocah kembar yang ditabrak di Pangandaran, Jawa Barat terus berlanjut.

Bocah kembar tersebut ditabra oleh dua pengendara motor gede (moge). Kedua korban adalah Hasan (9) dan Husen (9) yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, setelah kejadian itu pengendara moge tersebut sudah melakukan musyawarah dan pendekatan terhadap keluarga korban, namun proses hukum harus tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok

Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

Dengan adanya kejadian itu, pihaknya mengimbau pengendara motor gede maupun pengendara yang lainnya lebih berhati-hati dalam mengendarai motornya dan tidak boleh kebut-kebutan.

"Lihat sekelilingnya, ikuti rambu-rambu yang ada, perhatikan pengguna jalan yang lain," ucapnya.

Baca juga: Jatuh saat Putar Balik, Pengendara Moge Malah Salahkan Pemotor, Aniaya dan Ancam Korban

Sementara sebelum adanya kejadian ini, pihaknya juga mengaku sudah melakukan penertiban pengendara motor yang tidak sesuai dengan aturan, baik di jalan raya maupun di jalan tol.

"Kegiatan penertiban, khususnya pada jam tertentu dan hari libur, kita laksanakan seperti di Bogor, jalan tol dan lain-lain. Itu untuk menjamin kelancaran masyakarat yang menggunakan jalan raya," ujar Suntana.

Meninggalnya dua anak kembar akibat tertabrak pengendara sepeda motor gede (moge) di Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3), terus menjadi sorotan.

Akan Gelar Perkara

Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, memastikan proses hukum kasus ini akan terus berlanjut sekalipun kedua belah pihak telah islah dan sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Proses hukumnya tetap berlanjut sesuai prosedur. Kita proses semuanya, kita periksa semuanya. KIta proses secara prosedur," ujarnya kepada Tribun Jabar, Minggu (13/3/2022) siang.

Zanuar mengatakan para petugas masih melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bocah kembar itu tertabrak moge.

"Setelah cek TKP, hasilnya nanti gelar perkara, dan nanti paling setelah penyelidikan kita naikkan ke penyidikan," ujarnya.

Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) meninggal dunia setelah tertabrak rombongan motor gede Harley Davidson, Sabtu (12/3) sekitar pukul 13.15 WIB.

Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Tragedi terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tepatnya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, tak jauh dari rumah mereka.

Idin, warga setempat, mengatakan kejadian bermula saat rombongan Harley Davidson melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran. Saat di lokasi kejadian, kedua korban hendak menyeberang jalan.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," kata Idin, yang mengaku melihat langsung kejadian itu. Idin mengatakan, ada dua sepeda motor yang menabrak kedua korban.

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar," ujarnya.

Kanit Lantas Polsek Kalipucang Bripka Agus Diksi mengatakan, kedua moge yang diduga menabrak kedua korban itu adalah sepeda motor D 1993 NA yang dikemudikan Angga Permana Putra (40), warga Kota Cimahi, dan sepeda motor B 6227 HOG yang dikendarai Agus Wardi (52), asal Bandung Barat.

Baca juga: Pengamat Sebut Kejanggalan Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Ditabrak Moge di Pangandaran

Dari hasil analisis sementara yang dilakukan polisi, kata Agus, kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara motor yang mengemudi dalam kecepatan tinggi.

Pihak penabrak dan keluarga korban kemudian melakukan pertemuan.

Pihak penabrak memberikan uang santunan Rp 50 juta dan dikabarkan pihak keluarga korban tak akan menuntut secara pidana atau perdata.

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kapolda: Proses Hukum Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Lanjut, Meski Beri Uang Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved