Bocah 6 Tahun Tewas Tertabrak Fortuner di Lampung, Korban Terseret 2 Km, Kini Sopir Jadi Tersangka
Insiden tabrakan menewaskan bocah 6 tahun di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. IA tewas setelah ditabrak dan terseret mobil Toyota Fortuner.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Insiden tabrakan menewaskan bocah 6 tahun di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Korban berinisial IA tewas setelah ditabrak dan terseret mobil Toyota Fortuner yang dikendarai pemuda bernama Asep (21).
Asep sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunLampung.co.id, Senin (28/3/2022):
Baca juga: Warga Mojokerto Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Tabrak Pagar Balai Desa
Kronologi kejadian

Kecelakaan maut ini bermula saat korban IA dibonceng ibunya Diah (40) dengan motor matic pada Jumat 25 Maret 2022.
Sesampainya di jalan Lintas Timur di Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, insiden tak bisa terhindarkan.
Mobil Toyota Fortuner tersebut, melaju dengan kecepatan tinggi dari Mataram Baru menuju Labuhan Maringgai.
Mobil kemudian menabrak bagian belakang motor Honda Vario yang berjalan di depannya.
Diah selamat dengan luka ringan, karena terpental dari motornya saat ditabrak.
Sementara IA meninggal dunia.
Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Geopark Ciletuh Sukabumi, Menewaskan 3 Orang
Korban sempat terseret
Kanit Gakkum Lantas Polres Lampung Timur, Aipda Ferdy Chandra membenarkan kejadian ini.
Insiden terjadi pada pukul 16.30 WIB.
"Seorang bocah inisial IA (6) tewas setelah terseret mobil Toyota Fortuner sejauh dua kilometer dari lokasi kecelakaan," ujar Ferdy.
Ferdy melanjutkan, sopir kemudian melarikan diri ke arah wilayah Labuhan Maringgai.
Warga yang mengetahui kejadian langsung mengejar sopir dari Toyota Fortuner.
Sopir kemudian tertangkap dan nyaris dihakimi massa yang emosi.
Baca juga: Seorang Anggota TNI di Ambon Tewas Ditabrak Pemotor Usai Mengatur Lalu Lintas
Sopir jadi tersangka

Ferdi Candra melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pendalaman.
Hasilnya, sopir yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini supir bernama Asep (21) yang menabrak motor Vario dan menewaskan bocah 6 tahun, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, pengendara mobil Fortuner tersebut akan terancam hukuman 6 tahun.
"Sementara, pasal yang di sangkakan kepada tersangka yakni pasal 310 ayat 4 UU RI nomor: 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," kata Ferdi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Yogi Wahyudi)