ABG Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap Saat Korban Menghilang
Pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali di tiga lokasi dan waktu yang berbeda
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Luwu Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU - Pria berinisial BR (31) harus berurusan dengan aparat Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pria asal Makassar sudah memiliki istri dan anak diduga mencabuli gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Tanalili, Luwu Utara.
Kapolsek Sukamaju, Iptu Muhammad Jayadi mengatakan, pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali.
"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak sembilan kali di tiga lokasi yang berbeda," kata Jayadi saat menggelar jumpa pers, Rabu (30/3/2022).
Perkenalan pelaku dan korban terjadi beberapa waktu lalu.
Berawal ketika korban IS (16) disuruh orangtuanya mengambil motor bersama pelaku di Kecamatan Bone-bone.
Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Dilecehkan Sopir di Luwu Utara, Pelaku Beraksi di Atas Truk
"Ketika itu korban menelepon pelaku dan meminta untuk mengantarnya ke Kecamatan Bone-bone," katanya.
Setelah pertemuan itu, pelaku dan korban intens komunikasi via WhatsApp.
"Sekitar bulan Februari 2022, pelaku kemudian mengajak korban ke SPBU Tamboke (Sukamaju).
Setibanya di parkiran pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” jelasnya.
Di hari yang berbeda, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya ke SPBU Tamboke.
"Di parkiran SPBU Tamboke, pelaku kembali melakukan aksinya yang ketiga kalinya," terang Jayadi.
Pada bulan Maret 2022, pelaku mengajak korban ke Makassar.
"Di Makassar, pelaku dan korban menginap di wisma sehingga terjadilah persetubuhan totalnya sembilan kali," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.
Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Sopir Truk Asal Makassar Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Luwu Utara hingga 9 Kali