Rabu, 5 November 2025

M Kece Divonis 10 Tahun : Hakim Menilai Meresahkan Umat Islam Sedunia hingga Sikap Ulama

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

Editor: Erik S
Tribunjabar.id/Andri M Dani
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS-  Majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat menilai perbuatan M Kece meresahkan umat Islam sedunia.

M Kece adalah terdakwa kasus penistaan agama M Kece yang divonis 10 tahun penjara, dipotong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan," kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis tersebut di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyampaikan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Baca juga: Kecewa Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Putusan Munarman

Selain itu, perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).
Terdakwa kasus penistaan agama M Kece divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). (Tribunjabar.id/Andri M Dani)

Putusan terhadap M Kece sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, dan tidak memberikan keringanan hukuman kepada yang bersangkutan.

Dalam putusan itu, Vivi menyampaikan, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, namun dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Muhammad Kece 10 Tahun Penjara, Ribuan Orang Hadir Pantau Sidang di PN Ciamis

Adapun hal yang memberatkan, lanjut Vivi, karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

"Majelis hakim berpendapat, derajatnya (M Kece) bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," ucap Vivi.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup, kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.

Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata Martin, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan. Hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

"Ini sangat tidak adil," ujar Martin.

Sikap ulama

Aksi demonstrasi mewarnai sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022) siang.
Aksi demonstrasi mewarnai sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa M Kace di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022) siang. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

Aksi massa yang melibatkan ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Ciamis termasuk para ulama dan tokoh masyarakat mengawal jalannya persidangan terdakwa kasus penistaan agama, M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Setelah sidang selesai sekitar pukul 14.45, sejumlah tokoh ulama yang semula hadir sebagai pengunjung sidang didaulat oleh massa pengunjukrasa untuk menyampaikan sepatah dua patah kata.

Baca juga: Divonis Penjara 10 Tahun oleh Hakim PN Ciamis, M Kece Tertunduk Lemah

Diawali dengan tampilnya KH Maksum dari Ponpes Miftahul Huda Al Ostmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti, kemudian oleh KH M Syarif Hidayat dari Ponpes Al Hasan Bolenglang serta KH Nonop Hanafi dari Ponpes Miftahul Huda 2 Bayasari. Kemudian ditutup dengan doa oleh KH Maksum.

Para ulama pelaku sejarah longmarch santri pada aksi 212 tersebut mengucapkan terima kasih secara terbuka kepada aparat penegak hukum.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang telah menuntut terdakwa penistaan agama, M Kace dengan tuntutan maksimal, 10 tahun penjara.

Ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU.

“Juga kepada aparat kepolisian, TNI dan aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya sidang. Sidang berjalan dengan kondusif aman dan lancar. Hari ini petugas keamanan lebih banyak dari pengunjukrasa,” ujar KH Maksum, pengasuh Ponpes Miftahul Huda Al Otsmaniyah Cikole Cijulang Cihaurbeuti Ciamis.

Meski M Kace sudah divonis berat, maksimal 10 tahun namun KH Maksum mengingatkan jangan sampai lalai.

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Muhammad Kece 10 Tahun Penjara, Ribuan Orang Hadir Pantau Sidang di PN Ciamis

“Kasus ini harus dikawal sampai ke tingkat banding (atau juga kasasi). Jangan sampai lalai, sekarang baru vonis (tingkat pertama) di PN Ciamis,” tuturnya.

KH Maksum juga meningatkan aparat hukum, saat ini masih ada diduga pelaku penistaan agama yang masih “bebas” yakni pendeta Saefudin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al Quran dihapus.

Dengan selesainya sidang hari terakhir kasus penistaan agama atas terdakwa M Kace tersebut, KH Maksum meminta para santri dan warga yang berunjukrasa membubarkan diri dengan tertib dan damai.

"Pulang ke tempat masing-masing dengan tertib, tidak ada kegiatan di luar arahan para ulama," kata KH Maksum.

Berita ini telah tayang di Kompastv

dan

di TribunJabar.id dengan judul M Kace Divonis Maksimal 10 Tahun, Ulama di Ciamis Ucapkan Terima Kasih Kepada Aparat Penegak Hukum

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved