Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dituntut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus aborsi kehamilan mantan kekasihnya, NW.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan membacakan tuntutan untuk polisi non aktif itu, Selasa (12/4/2022) di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Randy dianggap kuat melanggar dan memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 348 ayat 1 juncto 56 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan fakta-fakta persidangan selama ini.
Kendati demikian, tuntutan yang dibacakan JPU ini lebih rendah daripada dakwaan. Dalam perkara ini, Randy didakwa melanggar Pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: POPULER REGIONAL: Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat | Mobil Mewah di Bantul Dirusak Massa
JPU menyampaikan, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Pertama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Kedua yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Di sisi lain, yang memberatkan adalah terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, perbuatannya meresahkan masyarakat, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
Baca juga: Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis setelah Dipecat, Terancam 5 Tahun Penjara
Terpisah, Wiwik, seoraang tim kuasa hukum menyebut jaksa terlalu memaksakan tuntutannya, karena tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini.
"Nanti materi pembelaan akan kami sampaikan saat pledoi," katanya.
Menangis dipecat dari polisi
Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.
Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.
Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.
"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Bripda Randy Dipecat dari Polisi Terkait Aborsi Mahasiswi, Polda Sebut Masih Ada Pidana Lainnya
Baca juga: Bripda Randy Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Aborsi, Ibu Mahasiswi NW Dihadirkan Sebagai Saksi

Prosesi Pemecatan
Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.
Penulis: Galih Lintartika
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Lebih Ringan Dari Dakwaan, Bripda Randy Dituntut 3 Tahun 6 Bulan