Polres Bangkalan akan Ganti Rugi Rumah Warga yang Terdampak Ledakan saat Pemusnahan Bahan Peledak
Polres Bangkalan akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah warga yang terdampak ledakan saat pemusnahan bahan peledak.
Di sana, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 100 Kg atau 1 kuintal black powder atau bahan peledak, dan 24 ribu biji mercon jenis sreng dor siap jual.
Dengan jumlah barang bukti sebanyak itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino segera meminta bantuan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk kegiatan disposal atau pemusnahan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari risiko meledak ketika disimpan di Mapolres Bangkalan.
Setelah terdengar dentuman keras, sejumlah warga berhamburan ke jalan raya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dengar Dentuman Keras, Warga Bangkalan Berhamburan ke Jalan, Polisi Akan Ganti Rugi Kerusakan Rumah