Oknum Polisi Jadi Eksekutor Penembakan Pegawai Dishub Makassar, Dibayar Rp85 Juta, Ikut Sakit Hati
Seorang oknum polisi terlibat dalam pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi terlibat dalam pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Orang yang menembak Najamuddin adalah oknum polisi berinisial SA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Hariyanto.
"SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022), dilansir Kompas.com.
Ia pun memastikan SA bakal diproses secara hukum.
Tidak hanya sanksi pidana, oknum polisi itu juga akan mendapat sanksi etik.
"Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," jelas Budi.
Baca juga: Polisi Diminta Usut Kepemilikan Senjata Api dalam Kasus Penembakan Pegawai Dishub
Baca juga: Tak Percaya Suaminya Bunuh Pegawai Dishub, Ekayani Ungkap Alibinya, Sebut Tuduhan Itu Jahat
Beli Senjata Secara Online
Budi menyampaikan, SA memperoleh senjata melalui online yang juga terlibat jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunMakassar.com.
Dalam rilis itu dihadirkan barang bukti pistol jenis revolver yang digunakan untuk menghabisi nyawa Najamuddin.
Selain itu, puluhan selongsong atau amunisi yang diamankan polisi.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Pegawai Dishub Makassar: Semula Dikira Kecelakaan, Ternyata Ditembak
Baca juga: Cinta Segitiga, Kasatpol PP Makassar Diduga Bunuh Pegawai Dishub, Wanita yang Direbutkan Terungkap
Diberi Uang Rp 85 Juta
Sementara itu, uang tanda terima kasih yang diperoleh SA dari aksi pembunuhan itu totalnya puluhan juta.
"Bukan untuk membayar ya, itu sebagai tanda terima kasih. Totalnya Rp 85 juta," terang Budi.

Alasan Oknum Polisi Terlibat
SA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi eksekutor penembakan Najamuddin Sewang.
Pembunuhan berencana itu diotaki oleh Kasat Pol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, dengan motif cinta segitiga.
SA ditangkap setelah terbukti menjadi eksekutor penembakan terhadap Najamuddin di Jl Danau Tanjung Bunga, 3 April 2022 lalu.
Kombes Budi menjelaskan, SA nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.
"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," kata dia, seperti diberitakan TribunMakassar.com.
Baca juga: Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar: Dalangi Pembunuhan ASN Dishub, Pernah Jadi Atasan Korban
Baca juga: Kasatpol PP Makassar Jadi Otak Pembunuhan Pegawai Dishub, Motif Asmara Hingga Ucapan Bernada Ancaman

Saat ini, jumlah tersangka pembunuhan berencana itu menjadi lima orang.
Iqbal Asnan sebagai otak pelaku, SA sebagai eksekutor, dan A, S, serta AKM ikut terlibat.
Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca juga: Respons Wali Kota Makassar Sikapi Keterlibatan Kasatpol PP Dalam Pembunuhan Pegawai Dishub
Baca juga: Pembunuhan Pegawai Dishub yang Libatkan Kasatpol PP Kota Makassar Dipicu Cinta Segitiga
Sebagai informasi, Najamuddin dikira meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Namun, setelah jenazah hendak dikafani, ditemui ada lubang diduga bekas tembakan di punggung.
Dari situ, keluarganya pun sepakat melakukan autopsi jenazah Najamuddin.
Hasilnya ditemukan proyektil peluru bersarang di bawah ketiak kiri korban.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunMakassar.com/Muslimin Emba)