Minggu, 14 September 2025

Pria di Bogor Rudapaksa Anak Kandungnya Selama Setahun

MR, warga Bogor, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali selama setahun terakhir

Editor: Erik S
The Week
Ilustrasi MR, warga Bogor, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali selama setahun terakhir. 

TRIBUNNNEWS.COM, BOGOR-  MR, warga Bogor, Jawa Barat tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali selama setahun terakhir.

Karenanya ia diamankan jajaran Polres Bogor, Rabu (20/4/2022).

MR dibekuk karena sudah menyetubuhi dan mencabuli BA (16) yang merupakan anak kandungnya sendiri.

"Aksi pencabulan itu terungkap dari kecurigaan kekasih korban melihat pelaku MR yang masuk ke kamar dan mematikan sambungan video call yang sedang dilakukannya," kata Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Utama Perdana Putra, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: 2 Pria di Bogor Rudapaksa Anak di Bawah Umur: Setelah Itu Korban Dijual di Media Sosial

Keesokan harinya, sang kekasih menanyakan kepada korban alasan orang tuanya mematikan sambungan video call.

"Kekasihnya meminta korban BA untuk berkata jujur. Jika tidak jujur dan apa yang sebenarnya terjadi terbongkar saat sudah menikah maka dia akan langsung diceraikan," ujarnya.

Setelah ancaman kekasihnya itu, lanjut Wisnu, korban menceritakan aksi pencabulan sang ayah kandung.

Lalu pacar korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, kami pun langsung melakukan penyelidikan," jelas Wisnu.

Berdadarkan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta bahwa ayahnya itu melakukan persetubuhan terhadap anaknya BA sejak 2019.

Baca juga: Kasus Perkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS, Menteri PPPA Angkat Suara

"Dia sudah melakukan persetubuhan sejak anak kandungnya menginjak kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun," papar Wisnu.

Dari pengakuan tersangka, motif dirinya melakukan aksi pencabulan tersebut adalah karena sang istri sedang sakit hingga tidak bisa memenuhi keinginannya.

"Atas perbuatannya, pelaku MR kita jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkas Wisnu.(ron)

Penulis: Hironimus Rama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Setubuhi Anak Kandung, Pria di Tenjolaya Bogor Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan