Sabtu, 30 Agustus 2025

Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu

Kasus rudpakasa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).

Editor: Endra Kurniawan
UPI.com
Ilustrasi seorang mantan napi di Tegal rudapaksa gadis remaja dengan modus diajak kenalan lewat Facebook. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).

RAF merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.

Sedangkan korbannya gadis remaja 17 tahun, T.

Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan lewat Facebook.

Kemudian RAF mengajak bertemu dengan iming-iming uang.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pangandaraan Nyaris Diamuk Massa 

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, korban dinodai di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."

"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.

AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.

Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.

Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.

Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.

"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."

"Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan