Kenalan lewat FB, Mantan Napi di Tegal Rudapaksa Gadis Remaja, Korban Diiming-imingi Uang Rp700 Ribu
Kasus rudpakasa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya mantan napi berinisial RAF (24).
RAF merupakan residivis kasus serupa yang pernah mendapatkan hukuman 6 tahun penjara.
Sedangkan korbannya gadis remaja 17 tahun, T.
Kasus ini berawal saat pelaku dan korban kenalan lewat Facebook.
Kemudian RAF mengajak bertemu dengan iming-iming uang.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Pangandaraan Nyaris Diamuk Massa
Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menjelaskan, korban dinodai di Taman Bung Karno, Kota Tegal, pada Selasa (19/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
"Kemudian, di situlah korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan."
"Tersangka mengancam korban dengan parang," kata AKBP Rahmad, dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (26/4/2022) kemarin.
AKBP Rahmad mengatakan, setelah melancarkan aksi bejatnya, tersangka berupaya merudapaksa korban untuk kedua kalinya.
Tetapi, korban saat itu berpura-pura kesurupan.
Melihat itu, tersangka geram lalu memukul dan menampar korban.
Tetapi korban memanfaatkan kesempatan itu untuk berpura-pura pingsan.
"Lalu pada saat tersangka lengah, korban kabur dan ditemukan oleh masyarakat."
"Korban diamankan, kemudian melapor ke Polres," ungkapnya.
AKBP Rahmad mengatakan, tersangka kemudian berhasil ditangkap, pada Sabtu 23 April 2022.
Dia kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Siswi SMP di Bone Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Pendarahan, Pelaku Ancam akan Ceraikan Ibu Korban
"Tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Tersangka, RAF mengatakan, ia baru pertama kali kenal dan bertemu dengan korban T.
Ia dikenalkan oleh temannya.
Saat mengajak bertemu, ia mengaku menjanjikan korban dengan uang Rp 700 ribu.
"Saya pakai Facebook baru ini."
"Saat bertemu, saya berniatan sekalian ambil HP-nya," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis Asal Brebes Rudapaksa Kenalannya dari Facebook, Ancam Korban Pakai Parang
(Tribun-Pantura.com/Fajar Bahruddin Achmad)