Jumat, 5 September 2025

Malam Takbiran, Pedagang Pasar Royal Serang Kena Getok Parkir Rp 100 Ribu, 13 Oknum Pungli Ditangkap

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.

zoom-inlihat foto Malam Takbiran, Pedagang Pasar Royal Serang Kena Getok Parkir Rp 100 Ribu, 13 Oknum Pungli Ditangkap
net
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - 13 Oknum Pungli di pasar Taman Sari-Royal Kelurahan Cimuncang, Kota Serang pungut Rp 100 ribu untuk satu hari ke para pedagang.

Sedangkan, parkir kendaraan bermotor dikenakan tarif dari Rp 3.000 sampai Rp 5.000.

Jajaran Polres Serang Kota telah mengamankan 13 oknum tersebut.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Kanwil Kemenag Sultra saat ke Lokasi Pantauan Hilal serta Kondisi Korban

Baca juga: Bripda Jonathan Wengge Panjat Tiang 10 Meter Turunkan Bendera OPM di Jayapura 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.

"Kami mengamankan 13 orang oknum yang memungut parkir liar di pasar royal," ujarnya pada TribunBanten.com saat press conference di pos pelayanan alun-alun barat Kota Serang, Minggu (1/5/2022) malam.

Setiap pengunjung dan pedagang yang memiliki kendaraan, diarahkan untuk parkir ke mes kereta.

Lahan itu milik pemerintah Kota Serang, dan pungutan liar itu dilakukan secara ilegal tanpa persetujuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan dinas terkait.

"Parkir untuk pengunjung, pungutan kendaraan dan pungutan pada pedagang, pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.

 Mereka membuat karcis untuk tiket yang dibuat dari kertas HVS bertuliskan harga tarif prkir.

"Mereka buat dan cetak sendiri karcisnya dan memungat Rp 5000 sampai Rp 100 ribu," jelasnya.

Baca juga: 1 TNI dan 1 Polisi Ditembak KKB saat Amankan Ibadah Minggu di Gereja Pegunungan Bintang Papua 

Baca juga: 45 Warga Pucangsawit Solo Keracunan Makanan, Salat Id di Masjid At-Tiin Dibatalkan 

Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Satu oknum pungli, berinisial R, warga Cimuncang mengakui perbuatannya secara sadar.

Menurutnya, dia tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas terkait.

"Baru sekali lakukannya," paparnya.

"Dari parkir saya pungut Rp 100 ribu untuk pedagang sampai pagi, ini tidak dikordinir oleh orang," pengakuannya.

Kata R, uang hasil pungutan parkir itu akan digunakan untuk kebutuhan lebaran dan untuk beli baju lebaran.

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Dedi Kusnadi menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang setiap kendaraan motor yang diparkir di tepi jalan dikenakan tarif parkir Rp 2.000 rupiah, sedangkan untuk kendaraan mobil Rp 10.000 rupiah.

"Untuk parkir di tepi jalan sesuai perda kendaraan roda dua dipungut Rp 2.000  dan mobil Rp 10 ribu," jelasnya.

Dedi melanjutkan, untuk besaran tarif yang dikenakan pada oknum tersebut, dia mengaku tidak keluarkan surat perintah.

"Tidak ada surat perintah," paparnya.

Besaran tarif itu dipatok hanya saat hari raya Idul Fitri.

"Parkir musiman pas hari raya saja, kalo hari-hari biasa mah enggak," jelasnya.

Baca juga: PPSU Ngaku THR Dibegal Lolos Status Tersangka Laporan Palsu dan Momen Minta Maaf Cium Tangan Istri

Baca juga: Teror Bom Bondet Jelang Lebaran di Lumajang Buat Warga Gempar hingga Keluar Rumah 

Selanjutnya, Kapolres Hutapea mengimbau agar masyarakat melaporkan pada pihak kepolisian jika hal serup terjadi lagi.

"Saya himbau masyarakat agar laporkan polisi kalo ada hal serupa, disini ada pos pelayanan silahkan lapor," pintanya.

"Saya akan upayakan untuk selesaikan dan akan tuntaskan," sambungnya.

Oknum tersebut dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu kertas parkir, uang Rp 164 ribu, dan kantong untuk menyimpan uang.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Getok Parkir Mobil Rp 100 Ribu di Pasar Royal Serang saat Malam Takbir, 13 Oknum Pungli Ditangkap!

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan