Rabu, 3 September 2025

Pukul Tetangga hingga Giginya Patah di Hari Lebaran, Pemuda di Jember Ditangkap Polisi 

Pemuda inisial AR ditangkap karena diduga menganiaya Misrahul (22) tetangganya pada hari Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022) pukul 02.00 Wib.

shutterstock
ilustrasi penjara 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap AR (26) pemuda asal Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap karena diduga menganiaya Misrahul (22), tetangganya.

Penganiayaan terjadi saat hari H Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022) lalu, pukul 02.00 Wib.

Peristiwa itu terjadi di depan rumah Misrahul di Desa Mlokorejo.

Baca juga: Detik-detik Ustaz Qomar 2 Kali Tegur Rombongan Pemuda Main Petasan di Kuburan hingga Dikeroyok

Baca juga: Keluarga Tahanan Geruduk Polres Muna, Minta Propam Usut Tewasnya Amis Ando Usai 12 Jam Ditahan

Baca juga: Libur Lebaran 2022, Tukang Bakso dan Gerobaknya sampai Pengendara Motor Nyasar Masuk Jalan Tol

Ketika itu, Misrahul terlibat pertengkaran mulut dengan adik AR, di rumah Misrahul.

Melihat percekcokan tersebut, AR datang dan berusaha melerai cekcok itu.

Namun kedatangan AR tidak digubris oleh Misrahul.

AR pun naik pitam. Dia lantas memukul Misrahul hingga membuat gigi Misrahul rompal alias patah.

AR mengaku emosi karena mendengar ucapan Misrahul.

"Saya bermaksud membela adik saya, apalagi waktu bertengkar itu saya mendengar ucapan yang membuat saya emosi. Sekarang saya menyesal," ujar AR di Polsek Puger, Kamis (6/5/2022).

Baca juga: Sopir Angkot di Bogor yang Pingsan Ditolong Polisi ke RS Ternyata Alami Serangan Jantung

Baca juga: Mobil Bak Terbuka Angkut Puluhan Santri Usai Ziarah Senggolan dengan Truk dan Hantam Tembok di Bogor

Meski menyesal, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia kini berada di tahanan di saat masih dalam suasana Lebaran Idul Fitri.

Kapolsek Puger AKP Eko Basuki membenarkan pihaknya mengamankan AR.

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya. Dia mengaku memukul karena khilaf," ujar Eko.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pukuli Tetangga Hingga Gigi Patah, Pemuda di Jember Rayakan Lebaran di Penjara

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan