Polisi Ungkap Kronologi Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Aksi Bakar Baju Dilakukan Spontan
Perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, NN (28), diusir warga setelah diduga melakukan poliandri.
TRIBUNNEWS.COM - Perempuan asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, NN (28), diusir warga setelah diduga melakukan poliandri.
Bahkan, beberapa pakaian NN juga sempat dibakar oleh warga yang emosi.
Saat ini, NN telah meninggalkan rumahnya pasca pengusiran yang dilakukan warga.
Sebelumnya, NN yang mempunyai suami berinisial TS (42) menikah lagi secara diam-diam dengan UA (32).
Pernikahan itu dilakukan secara siri pada Desember 2021 lalu.
NN yang bersuami dua ini baru terkuak saat keluarga suami sah membuntuti NN.
Perempuan itu juga sempat dipergoki warga berada di rumah UA.
Lantas, bagaimana kronologi NN diusir warga?
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menyebut aksi pembakaran pakaian NN dilakukan warga secara spontan.
Menurutnya, warga marah dan tidak menginginkan keberadaan pelaku di lingkungan mereka setelah perbuatannya terbongkar.
“Namun, situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif."
"Tidak ada aksi warga yang melebihi ini,” ujarnya di Mapolres Cianjur, Selasa (17/5/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diselesaikan Secara Musyawarah, Suami Pertama Cabut Laporan
Baca juga: UPDATE Wanita Bersuami 2 di Cianjur Diusir Warga, Suami Pertama Cabut Laporan Kepolisian
Berakhir Damai
Doni menjelaskan, kasus istri bersuami dua ini diselesaikan secara musyawarah.
Dalam kasus pembakaran baju milik sang istri oleh warga juga tak ada pengaduan dan diduga dilakukan spontan oleh warga yang ingin menjatuhkan sanksi sosial.
"Sudah dimintai keterangan para saksi, namun sementara pelapor mencabut laporannya dan penyelesaian masalah dilakukan secara musyawarah," katanya, Selasa, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Karena sudah dicabut aduannya, perkara saat ini sudah dicabut karena kasus tersebut berdasar pada delik aduan.

Dilansir Kompas.com, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tindakan NN bisa masuk dalam kategori perzinaan.
Adapun ancaman hukumannya maksimal sembilan bulan penjara.
“Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinaan. Poliandri ini tidak dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara,” ungkapnya di Mapolres Cianjur, Selasa.
Baca juga: Kasus Poliandri di Cianjur: Sayang Suami Pertama, Cinta Suami Kedua, Diselesaikan Secara Musyawarah
Baca juga: Kasus Istri Bersuami Dua Diselesaikan Secara Musyawarah, Begini Penjelasan Kapolres Cianjur
Namun demikian, pemeriksaan kasus ini dihentikan karena pihak pelapor yakni suami pertama memutuskan mencabut laporannya.
“Para pihak telah bertemu termasuk suami pertama dan kedua."
"Setelah dimediasi, Mereka sepakat untuk berdamai,” jelas Doni.

Sebagai informasi, kasus ini viral setelah warga mengunggah sebuah rekaman video berisi pengusiran dan pembakaran baju NN ke media sosial.
NN mengaku masih sayang kepada suami sahnya.
Lalu, kepada suami barunya, NN mengaku cinta.
Baca juga: Tanggapan Ketua Komnas Perempuan Terkait Kasus Poliandri di Cianjur
Baca juga: Seorang Perempuan di Cianjur Ketahuan Poliandri, Ngaku Janda ke Suami Muda Hingga Diusir Warga
Selama lima bulan, NN mendapat uang Rp 2 juta dari kedua suaminya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada suami sahnya, NN sempat minta dibelikan motor karena harus bekerja keluar kampung setiap pagi.
Setelah beberapa kejanggalan, kehidupan NN yang bersuami dua akhirnya diendus oleh suami pertama.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman) (TribunJabar.id/Ferri Amiril Mukminin)