Oknum Ketua RT Cabuli Balita, Manfaatkan Kedekatan dengan Keluarga Korban untuk Lancarkan Aksi
Seorang oknum Ketua RT mencabuli balita. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau harus berurusan dengan polisi.
Pria berinisial R (46) itu ditangkap lantaran telah berbuat asusila terhadap balita berusia 3,5 tahun.
R diketahui merupakan warga Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
Mengutip Tribun Batam, kasus ini terungkap dari kecurigaan ibu korban.
Sang ibu curiga dengan kondisi anaknya yang mengeluhkan sakit di area kemaluan saat mandi.
Baca juga: Penjaga Sekolah Cabuli Bocah SD, Beraksi di Ruang Kelas, Korban Ketakutan dan Mengadu ke Orangtuanya
Baca juga: FAKTA Guru Ngaji Cabuli 2 Kakek Renta, Dorong Korbannya hingga Jatuh, Pelaku: Saya Dapat Wangsit
Ia semakin kaget ketika menemukan bercak darah pada celana dalam buah hatinya.
Sang ibu pun mencoba mengorek keterangan dari anaknya.
"Korban mengeluh sakit di aera kemaluan, setelah dilihat ibunya ternyata ada bercak darah di celana dalamnya."
"Ibunya yang curiga lalu bertanya dan barulah korban mengakui telah dicabuli pelaku," kata Kapolsek Kundur, Kompol Qomarudin, Sabtu (21/5/2022), dilansir Kompas.com.
Qomarudin menjelaskan, pelaku memang memiliki kedekatan dengan keluarga korban.
Kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Modusnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Aksi bejat pelaku pun terjadi di atas motor.
"Pelaku sering mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor."
"Momen jalan-jalan ini yang dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," jelasnya.
Baca juga: Wanita 43 Tahun Cabuli Remaja Laki-laki Berkali-kali, Sering Kirim Foto Vulgar, Korban Kini Depresi
Baca juga: Sebelum Cabuli 2 Kakek Renta, Guru Ngaji di Garut Ini Dorong Korbannya hingga Jatuh
Pelaku diketahui saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolsek Kundur," kata Qomarudin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis di antaranya Pasal 82 Ayat 1 Pencabulan terhadap anak di bawah umur, rumusan Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016.
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian Serupa: Siswi SD Jadi Korban Pelecehan Seksual
Seorang penjaga sekolah salah satu SD di Jl MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan polisi.
Penjaga sekolah itu diduga telah mencabuli siswa Sekolah Dasar (SD) yang masih berusia 9 tahun.
Kapolres Bone, AKBP Ardinsyah SIK, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu.
Menurut Ardiansyah, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 18 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wita.
Awalnya korban datang ke sekolah sekitar 06.30 Wita.
Baca juga: Remaja Laki-laki di Nunukan Depresi Berat, Jadi Korban Pelecehan Teman Wanitanya Berulang Kali
Baca juga: Seorang Wanita Jadi Korban Pelecehan Seksual Saat Menyeberang di JPO Kuningan Timur Setiabudi
Ketika korban duduk di bangku tiba-tiba pelaku datang dan melecehkan korban.
Karena merasa takut, korban melapor kepada orang tuanya.
Pihak keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor (Resor) Bone.
"Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Ardiansyah.
Pelaku melakukan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur melanggar Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 Ttg perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjaga Sekolah di Bone Diduga Cabuli Siswa SD, Nasibnya Kini Setelah Diamankan Polisi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Yeni Hartati, Kompas.com/Hadi Maulana)