Selasa, 26 Agustus 2025

SN Bunuh Pria yang Mengadangnya di Jalan, Korban Dendam Dipergoki Selingkuh oleh Pelaku

Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap aparat kepolisian. SN diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi karena membunuh CL (34).

Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap aparat kepolisian. SN diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi karena membunuh CL (34). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SN (38) ditangkap aparat kepolisian.

SN diringkus setelah dua tahun menjadi buronan polisi.

Dia menghabisi nyawa pria yang mengadangnya di jalan.

Dari pengakuannya, korban dendam lantaran dipergoki selingkuh.

Saat mengadang pelaku, korban sempat mepelaskan tembakan, namun tidak terkena pelaku.

SN tersangka pembunuhan ditangkap polisi usai dua tahun menjadi buronan.

SN merupakan buronan pembunuhan dengan korban CL (34) di Desa Ringin Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Baca juga: Akhir Cerita Priyanto, Kolonel Pembunuh Sejoli pada Kecelakaan Nagreg: Dipecat dan Bui Seumur Hidup

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditusuk, Korban Dianiaya karena Bawa Kabur Ponsel Pelaku

SN menyebutkan, sebenarnya ia tidak ada niat sama-sekali untuk melakukan pembunuhan.

Dari pengakuanya, hal itu terpaksa dilakukan semata-mata untuk membela diri.

Namun semua sudah terjadi, SN terbukti melakukan pembunuhan memakai pisau dan kini ia sudah ditangkap jajaran Satreskrim Polres OKU Timur pada Kamis 2 Juni 2022 kemarin.

"Berhubung korban dendam sudah lama, jadi saya dihadang olehnya di jalanan," kata SN, Selasa (7/6/2022).

Korban menaruh dendam pada pelaku karena korban pernah dipergoki selingkuh oleh pelaku.

"Saya ditembaknya pakai Senpi namun tidak kena, Senpi itu saya gebuk pakai kayu dan terjatuh di lokasi kejadian."

"Kemudian saya ambil pisau dari pinggang pelaku dan saya tusuk korban di rusuknya sebelah kiri," ujar SN.

Setelah terjadinya insiden pembunuhan itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan dan menghadang mobil yang melintas.

buronan pembunuhan diringkus
SN (38) buron pelaku pembunuhan dua tahun lalu saat dimintai keterangan oleh Kanit Pidum Polres OKU Timur Ipda Miming, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Seorang Anak Bunuh Ayah Gara-gara Adik Tak Dibelikan Celana, Pelaku Juga Merasa Tak Diperhatikan

Ia menumpang mobil itu hingga ke Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur.

Sesampainya SN di Malang, ia memiliki kenalan dan bekerja di sana.

Diketahui sebelumnya SN merupakan seorang petani dan juga bekerja sebagai ojek padi di OKU Timur.

"Saya diajak kerja jadi sales panci dan tinggal mengontrak di sana," ujarnya.

Saat di pelarianya, keluarga SN yang di OKU Timur sebenarnya mengetahui hal itu namun bingung tidak bisa apa-apa.

"Ketika di Malang, saya tetap kirim uang untuk keluarga saya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dendam Dipergoki Selingkuh, Pengakuan Buronan Pembunuhan di Belitang III OKU Timur

(TribunSumsel.com/Edo Pramadi)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan