Jumat, 8 Agustus 2025

Mantan Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat Karena Bercanda Bawa Bom, Ini Kata Maskapai

La Ode Arusani saat itu naik pesawat Wings Air, rute penerbangan Baubau-Makassar.

Editor: Erik S
kolase foto (handover)
Berikut sosok La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) diturunkan dari pesawat gegara candaan soal sabun bom. Insiden tersebut sebelumnya terjadi di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022). 

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara. (*)

(La Ode Muh Abiddin)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Penjelasan Resmi Maskapai Soal Eks Bupati Buton Selatan Diturunkan dari Pesawat, Bercanda Bawa Bom

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan