Fakta-fakta SPBU Curang di Serang: Kurangi Takaran dengan Remote Control, Raup Keuntungan Rp 7 M
Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik kecurangan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten. Berikut fakta-faktanya:
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil membongkar praktik kecurangan yang dilakukan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Aksi curang SPBU dengan mengurangi takaran saat ada masyarakat membeli BBM sudah dilakukan bertahun-tahun lamanya.
Total keuntungan dari hasil kecurangan mencapai miliaran rupiah.
Dari kasus ini, manajer SPBU serta pemilik SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.
Bagaimana kelengkapan kasusnya? Berikut fakta-fakta SPBU Curang di Serang dirangkum dari TribunBanten.com dan Kompas.com, Rabu (22/6/2022):
Baca juga: Praktik Curang Pindahkan Isi Gas Elpiji Bersubsidi, 4 Warga Rawalumbu Bekasi Dibekuk Polisi
Awal Kasus
Hingga didapati aksi kecurangan di SPBU di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.
Dari lokasi SPBU, polisi menyita sejumlah barang berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin.
Kemudian ada 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.
Menggunakan Modus Baru
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, SPBU ini melakukan kecurangan dengan modus baru.
"Kami melakukan penyidikan mendalam sehingga kita temukan modus operandi baru tentang penyalahgunaan penjualan BBM kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Condro menjelaskan, modus menggunakan remote control untuk mengurangi takaran BBM.
Semua mesin dispenser BBM dipasangi remote control, sehingga konsumen yang datang ke SPBU mengalami pengurangan takaran.
Baca juga: 2 Kejadian Viral di SPBU: Kabur Setelah Isi Bensin Rp 200 Ribu dan Konsumen Marahi Petugas Curang
Selain itu, kecurangan dilakukan di semua jenis BBM, seperti pertalite, pertamax, pertamax dex, dexlite hingga solar.
"Terdapat alat pengendali jarak jauh, yang disambungkan pada papan sirkuit yang telah dibuat sedemikian rupa oleh oknum di SPBU."
"Sehingga jumlah antara literasi dengan jumlah uang yang dibayarkan berbeda," tambah Condro.
Berdasarkan hasil keterangan ahli, terdapat selisih antara 0,5 liter sampai 1 liter per 20 liter.
Akibatnya, terjadi pengurangan 0,5 liter sampai 1 liter per 10 liter BBM yang dijual.
Dari perbuatannya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per hari.
Kecurangan dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan Juni 2022, dengan jumlah keuntungan sekitar Rp 7 miliar.
Baca juga: Curang Saat Pengisian BBM, Petugas SPBU Pertamina di Bintaro Dipecat
2 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, di antaranya yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik SPBU.
kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun," tandas Condro.
Informasi tambahan, BP dan FT tidak ditahan faktor usia dan kesehatan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)(Kompas.com/Rasyid Ridho)