Rabu, 20 Agustus 2025

Petani dan Guru Honorer di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Menjadi Pengedar Narkoba

Petani dan guru honorer ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu seberat 100 gram. Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
(Ilustrasi) Polisi menangkap petani dan guru honorer karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU-  Polisi menangkap petani dan guru honorer karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu seberat 100 gram.

Petani dan guru honorer berinisial JK (37) dan MS (33) tersebut ditangkap di Jalan Lintas Curup- Lubuklinggau, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Calon Penumpang Pesawat di Bandara Hang Nadim Batam Simpan Sabu dalam Tubuh

Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil jenis pikap. Keduanya langsung menyerah begitu polisi melepaskan tembakan peringatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menyatakan, keduanya saat ini ditahan di Mapolda Bengkulu. Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapat laporan masyarakat kemudian polisi melakukan pengintaian di sekitaran Simpang Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba, Curup, Rejang Lebong, polisi melihat kedua pelaku dan melakukan penangkapan," kata Sudarno, Kamis (30/6/2022).

Saat ditangkap dan digeledah, kedua pelaku berusaha menolak. Namun bunyi letusan pistol pun melumerkan nyali kedua pelaku.

"Hasil penggeledahan ditemukanlah satu paket besar yang diduga narkotika gol I jenis sabu, yang ditemukan di atas tanah di belakang mobil pelaku. JS sempat membuang barang bukti sabu ke belakang mobil saat diinterogasi barulah JS mengakui itu sabu miliknya," jelas Sudarno.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan