Rabu, 27 Agustus 2025

Hakim Pengadilan Negeri Bima Tolak Permohonan Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan

Hakim tunggal menolak permohonan praperadilansyarat formil, 2 alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - Hakim tunggal PN Bima menolak permohonan praperadilan yang diajukan kakek berusia 82 tahun tersangka kasus pencabulan. Alasan hakim syarat formil penetapan tersangka yakni dua alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik sudah terpenuhi dan sah secara hukum. 

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini, juga menimbulkan dampak perusakan rumah AS oleh keluarga korban dan warga.

Kasus perusakan tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan jumlah terlapor 9 orang.

Satu di antaranya, ayah dari korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di wilayah Bima.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengadilan Bima Tolak Praperadilan Kakek 82 Tahun Tersangka Pencabulan Anak Polisi

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan