5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
Berikut fakta-fakta kasus penipuan guru SD di Kabupaten Gunungkidul dengan total kerugian Rp 8 miliar. Uang hasilnya untuk membayar utang bank.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru SD lakukan penipuan dengan modus trading kripto terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Dilaporkan pelaku penipuan berinisial AP (41), warga Kecamatan Tanjungsari.
Sementara korbannya berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Kini, pelaku yang berstatus guru PNS tersebut sudah diamankan polisi dan terancam penjara 6 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut 5 fakta kasus penipuan guru SD di Gunungkidul dirangkum dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Rabu (20/7/2022):
1. Awal Kasus
Baca juga: Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM
Kasus ini bermula saat polisi berhasil menangkap warga Tangerang Selatan, Banten berinisial V (60) pada Februari 2022 lalu.
Ia merupakan pemilik bisnis investasi berupa trading uang digital jenis kripto.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan muncullah nama tersangka baru yakni AP.
Dalam bisnis ini, AP memiliki posisi sebagai leader atau marketing yang bertugas mencari investor di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
AP lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2022.
2. Modus Pelaku

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri membeberkan modus yang digunakan AP.
AP mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan 5 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
"Kemudian setelah 6 bulan modal investasi yang disetor kembali utuh," ucap Edi.
Edi menyebut, bisnis trading kripto yang dijalankan menggunakan sistem Treat Doge Provit dengan platform Indonesia Crypto Exchange (ICE).
Baca juga: Penjual Sapi Kurban Tipu 35 Jemaah Masjid di Bengkulu, Habiskan Rp 75 Juta untuk Main Game Online
3. Total kerugian
Edi melanjutkan penjelasannya, kini sudah ada 9 dari 87 korban yang resmi melapor ke polisi.
Mereka berasal dari latar belakang berbeda, mulai PNS hingga wiraswasta.
Total kerugian korban juga bervariasi.
"Jumlah yang disetor beragam, minimal Rp 20 juta hingga Rp200 juta untuk tiap orang," tambah Edi.
Edi menambahkan, AP memakai uang hasil penipuan untuk mencukupi keperluan pribadinya seperti membayar utang bank hingga membangun rumah.
4. Ancaman hukuman
Akibat perbuatannya, AP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 yang diubah dalam UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AP terancam penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain AP, polisi turut mengamankan barang bukti, seperti bukti transfer, gawai, hingga rekapan daftar member.
Baca juga: Punya Sifat Hedon, IRT di Garut Tipu Penjual Migor hingga Rp1,9 Miliar, Uang Dipakai Renovasi Rumah
5. AP juga merasa ditipu

AP di hadapan polisi mengaku dirinya juga merasa ditipu oleh atasannya V.
Ia kehilangan uang ratusan juga untuk investasi di bisnis milik V.
AP juga tidak mengetahui legalitas dari perusahaan yang dijalankan bosnya itu.
"Saya tidak berniat menipu, saya tidak tahu legalitas dari perusahaan ini. Sejauh ini saya mengalami kerugian lumayan banyak sekitar Rp 860 juta," kata AP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Alexander Aprita)(Kompas.com/Markus Yuwono)