Sabtu, 30 Agustus 2025

Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya

RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan - RN (43), ayah di Rejang Lebong tega merudapaksa anak kandungnya yang masih kelas 4 SD. Aksi bejat pelaku itu dilakukan selama bertahun-tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu, tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan berulang kali selama bertahun-tahun.

Polisi menangkap RN setelah menerima laporan dari orang tua teman korban, Selasa (9/8/2022).

Saat ini, RN sudah ditahan di Mapolsek Bermani Ulu Raya.

"Pelaku ayah kandung korban. Pelaku dengan istrinya atau ibu korban sudah tidak serumah. Korban tinggal serumah dengan ayahnya atau pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, Rabu (10/8/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Kasus Dugaan 9 Pemuda Rudapaksa Gadis Remaja di NTB, Warga Blokir Jalan Minta Polisi Tangkap Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat pelaku itu dilakukan selama empat tahun terakhir.

Yakni sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD atau saat korban berusia 6 tahun.

Terakhir, rudapaksa itu dilakukan pelaku pada Selasa (9/8/2022) dini hari.

Diketahui, pelaku sudah bercerai dengan istrinya sejak 2017 silam.

Korban dan adik laki-lakinya selama ini tinggal bersama pelaku.

Berdalih kesepian, pelaku nekat melampiaskan hasratnya kepada putri kandungnya sendiri.

"Hanya untuk melampiaskan nafsu saja, saya mencabuli anak saya kapan saja."

"Saat dia pulang sekolah kadang saya lakukan," ungkap pelaku, Rabu, dikutip dari Tribun Bengkulu.

Bejatnya lagi, saat merudapaksa korban, pelaku juga memfoto alat vital putrinya.

Pelaku mengancam akan mengusir korban dari rumah jika sampai mengadukan rudapaksa tersebut ke orang lain.

Ilustrasi pelecehan - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan - RN (43), seorang ayah di Rejang Lebong, Bengkulu tega merudapaksa anak kandungnya yang masih di bawah umur. (Yonhap News)

Baca juga: KRONOLOGI Menantu Rudapaksa Mertua di Bima, Korban Berusia 65 Tahun, Aksi Dipergoki Anak Pelaku

Berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup dan keterangan saksi, RN kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Karena korban merupakan anak kandung, RN bisa dipenjara hingga 20 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Firmansyah, Tribun, TribunBengkulu.com/Panji Destama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan