Minggu, 7 September 2025

Satpol PP Kota Tangerang Selatan Amankan 18 Perempuan Diduga PSK

Belasan wanita tersebut melakukan perjanjian dengan lelaki hidung belang lewat aplikasi online.

Editor: Erik S
Tribun Jabar/Tiah SM
(Ilustrasi) 18 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  18 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Belasan perempuan tersebut diamankan Satpol PP saat razia di tiga hotel.

Baca juga: Tim Gagak Hitam Satpol PP Razia 3 Hotel di Tangsel, Belasan PSK dan Pasangan Mesum Diamankan 

Belasan PSK di Tangsel itu ternyata punya tarif berbeda-beda.

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry, tarif layanan PSK yang diamankan mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 800.000.

Disebutkan, wanita-wanita tersebut melakukan perjanjian dengan lelaki hidung belang lewat aplikasi online.

"Melayani pelanggan dari dua hingga delapan orang per hari. Kami juga menemukan alat kontrasepsi," kata Muksin, mengutip TribunTangerang.com, Sabtu (13/8/2022).

Razia sendiri dilakukan oleh tim gagak hitam Satpol PP Tangsel untuk pencegahan penyakit masyarakat, sesuai dengan Perda yang berlaku.

Baca juga: Polda Sulsel Amankan 3 PSK yang Masih Berstatus Pelajar, Tarifnya Rp 600 Ribu Sekali Kencan

Ada tiga hotel yang diperiksa yakni Hotel RH, Hotel OLH, dan Hotel CSH.

Hasilnya, terjaring 27 perempuan dan 16 laki-laki.

Dari jumlah tersebut, 18 orang diantaranya diduga pekerja seks komersial (PSK), dan sisanya merupakan pasangan tidak sah.

Ia melanjutkan, terkait pasangan tidak sah, pihaknya memanggil keluarga agar menjemput ke kantor Satpol PP.

Baca juga: Demi Tarik Pelanggan, PSK di Puncak Bogor Pajang Foto Seksi hingga Layani Kencan di Kamar Kosnya 

Sementara perempuan yang diduga PSK diserahkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan guna dilakukan langkah-langkah lebih lanjut.

"Dalam operasi terkait penyakit masyarakat, kami harapkan dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran dikemudian hari dan juga untuk  mempersempit merebaknya prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya yang di lakukan di wilayah kota tangerang selatan," tutur Muksin.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Open BO, 18 PSK di Tiga Hotel di Tangsel yang Terjaring Satpol PP, Tarifnya 400-800 Ribu Rupiah

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan