Rabu, 20 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Pendiri Sekolah SPI Julianto Eka Putra Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara, diputuskan terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

YouTube TRANS7 OFFICIAL / KOMPAS.com Andi Hartik
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Jawa Timur, saat menghadiri acara Hitam Putih pada 2017 (kiri). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, divonis 12 tahun penjara.

Sidang dugaan kekerasan seksual sekolah SPI Batu itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/9/2022).

Namun, Julianto Eka Putra mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang.

Berdasarkan putusan hakim, Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan pelecehan dan persetubuhan terhadap anak.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun dengan denda Rp 300 juta."

"Dengan ketentuan, apabila tidak bisa membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Harlina Rayes, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, Julianto Eka Putra diharuskan membayar restitusi kepada korban berinisial SDS sebesar Rp 44.744.623.

"Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi."

"Dengan ketentuan, dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar restitusi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun," jelas Harlina.

Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Diberitakan Kompas.com, Julianto Eka Putra bersama kuasa hukumnya melakukan upaya banding.

"Kami penasihat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," ucap Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu.

Baca juga: DPR Minta Proses Hukum Julianto Eka Putra Tak Berlarut-larut: Bisa Menambah Beban Korban

Sedangkan, dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan mempelajari dulu terkait putusan itu.

Namun, JPU mengaku menghormati putusan Majelis Hakim.

"Kami diberi waktu selama 7 hari, nanti kita pelajari dulu," ungkap seorang JPU, Yogi Sudarsono.

Hotma Sitompul (kiri), ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka (JE) pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta.
Hotma Sitompul (kiri), ketua tim kuasa hukum terdakwa kekerasan seksual Julianto Eka (JE) pendiri sekolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) saat mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022). JE divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar restitusi sejumlah Rp 44 Juta. (SURYA/PURWANTO)

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan yang dijatuhkan kepada Julianto Eka Putra lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu.

Sebelumnya, JPU menuntut Julianto Eka Putra dengan ancaman hukuman maksimal yakni 15 tahun penjara.

"Terkait hal itu (putusan persidangan) sepenuhnya jadi pertimbangan majelis hakim."

"Termasuk unsur-unsur yang meringankan, sudah dijelaskan dan ada semua di pertimbangan majelis hakim," kata Juru Bicara PN Malang, Mohammad Indarto kepada TribunJatim.com, Rabu.

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

Ia pun membenarkan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

"Berkaitan upaya banding, itu adalah hak sepenuhnya dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Jadi dalam hukum acara, memperbolehkan dan mempersilakan pada pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, menerima putusan dan pikir-pikir selama 7 hari atau langsung menyatakan banding," katanya.

"Untuk perkara ini, setelah putusan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan banding," imbuh Indarto.

Dilansir Kompas.com, Julianto Eka Putra ditangkap pada Senin (11/7/2022) setelah 19 kali persidangan.

Julianto Eka Putra diduga mempekerjakan anak didiknya yang masih berstatus siswa.

Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara.
Julianto Eka Putra (JE), terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), dirangkul petugas saat masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang, Senin (11/7/2022). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara. (tribunjatim.com)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengatakan para pengadu mengaku menjalani beragam pekerjaan saat menjadi siswa di sekolah itu.

Pekerjaan yang dijalani di antaranya yakni mencangkul, mengangkut batu dan pasir, membersihkan sungai, dan menjadi sales.

"Seperti membersihkan sungai, mengangkut batu, pasir, dan mencangkul di sawah, serta menjadi sales," ujarnya Dirmanto, Selasa (12/7/2022).

Selain itu, pengadu juga merasa dieksploitasi secara ekonomi saat membangun kampung kids hingga menjadi tour guide.

"Mereka yang melapor mengaku pernah bersekolah di SPI dari berbagai angkatan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana)

Berita lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan