Selasa, 9 September 2025

Fakta Baru Santri Gontor Tewas Dianiaya, 2 Senior Jadi Tersangka, Kronologi dan Motif Terungkap

Berikut fakta baru terkait kasus santri Gontor tewas dianiaya oleh 2 seniornya. Polisi berhasil mengungkap kronologi dan motif para tersangka.

Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres Ponorogo dan Instagram @polresponorogo
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus santri Gontor yang tewas dianiaya dan (Kanan) Tersangka MFA, saat diamankan pihak kepolisian. Berikut fakta baru kasus penganiayaan santri Gontor, kronologi dan motif akhirnya terungkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus santri Gontor berinisial AM (17) yang tewas dianiaya memasuki babak baru.

Polisi telah menetapkan 2 senior korban sendiri menjadi tersangka penganiayaan.

Identitas mereka MFA (18) asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dan IH (17) asal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara motif kasus ini dipicu masalah ada peralatan kemah yang rusak dan hilang.

Kini kedua tersangka terancam dipenjara 15 tahun akibat perbuatannya.

Berikut fakta baru santri Gontor tewas dianiaya dirangkum dari Kompas.com dan TribunJatim.com, Selasa (12/5/2022):

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pelaku Penganiayaan Santri Gontor, Begini Tanggapan Keluarga Korban

Kronologi kejadian

Kasus ini bermula saat santri dari Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) menggelar perkemahan kamis malam Jumat (Perkajum).

Dalam gelaran tersebut, korban AM dan temannya yang lain RM dan NS menjadi panitia acara.

Perkajum sendiri diadakan di 2 lokasi berbeda pada 11-12 Agustus 2020 dan 18-19 Agustus 2022.

Setelah selesai acara, semua peralatan perkemahan dikembalikan ke pondok di bagian perlengkapan.

MFA kemudian membuat surat panggilan yang ditujukan ke AM, RM dan NS pada Senin (22/8/2022) pukul 06.00 WIB.

Ia meminta ketiganya untuk menghadap di Gedung 17 lantai 3 komplek PMDG 1.

Saat tiba di ruangan, sudah ada IH selaku Ketua Perlengkapan II.

Sementara maksud pemanggilan untuk evaluasi barang perlengkapan Perkajum yang hilang dan rusak.

MFA dan HI lalu menganiaya ketiga juniornya dengan dalih sebagai hukuman.

Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga Minta Pesantren Gontor Ciptakan Tempat Belajar Ramah Anak

Polres Ponorogo melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Selasa (6/9/2022). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pentungan, minyak kayu putih, air mineral, hingga becak.
Polres Ponorogo melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo, Selasa (6/9/2022). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pentungan, minyak kayu putih, air mineral, hingga becak. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Korban dipukul dengan tongkat pramuka dan tangan kosong.

Pada saat itu korban AM mendapat tendangan dan pukulan di bagian dadanya dari dua tersangka.

Akibatnya, ia tumbang tidak sadarkan diri.

AM lalu dibawa menggunakan becak untuk mendapatkan perawatan di RS Yasyfin Pondok Gontor oleh MFA dan rekannya yang lain.

Nasib berkata lain, AM yang belum sempat mendapatkan pertolongan medis kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pihak pondok mengabarkan tewasnya AM kepada keluarga korban pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Keesokan harinya jenazah korban dibawa ke kampung halaman AM di Palembang, Sumatera Selatan.

Tewasnya AM mulai menjadi bahan perbincangan publik saat ibunya, Soimah mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris pada Minggu (4/9/2022).

Sehari setelahnya pihak pondok baru melaporkan kejadian ini ke polisi.

Dalam kasus ini, korban lain RM dan NS juga harus menerima perawatan medis karena menderita sejumlah luka.

Baca juga: KPAI Minta Pondok Pesantren Gontor Ikut Bertanggung Jawab terkait Kasus Kekerasan terhadap Santri

Motif penganiayaan

Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo
Gerbang menuju Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG), Ponorogo, Jawa Timur. (TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)

Direskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto menjelaskan, motif penganiayaan ini karena MFA dan HI tidak terima kepada para korban.

Ketiganya diketahui sudah merusak dan menghilangkan perlengkapan Perkajum.

"Korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan kemudian dilakukan pemukulan oleh kedua tersangka," ucap Totok.

Totok melanjutkan, tersangka MFA sudah ditahan atas kasus ini, sementara HI dititipkan ke dinas sosial karena masih di bawah umur.

Kedua tersangka dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.

Dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Berita lainnya seputar santri Gontor tewas dianiaya.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan