Senin, 11 Agustus 2025

Fakta-fakta Siswi SMA Dimutilasi Pacarnya di Bantaeng, Sakit Hati Ajakan Berhubungan Badan Ditolak

Berikut fakta-fakta kasus siswi SMA dimutilasi pacar di Bantaeng. Motif pelaku sakit hati ajakan hubungan badan ditolak korban.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
M, siswi SMA yang tewas dimutilasi oleh pacarnya sendiri di Kabupaten Bantaeng. Motif pelaku karena sakit hati ajakan berhubungan badan ditolak korban 

Atas perbuatannya, A dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 80 ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Timur.com/Muh. Irham)(Kompas.com/Hendra Cipto)

Berita lainnya seputar pria bunuh pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan