UPDATE Penganiaya Driver Ojol Tewas Dikeroyok Rekan Korban, 2 Orang yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan
Para driver ojol yang mengeroyok pelaku penganiayaan rekannya telah diamankan, dua orang dibebaskan.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus pengeroyokan yang menyebabkan pelaku penganiayaan driver ojek online (ojol) di Semarang, Jawa Tengah, tewas.
Seperti diketahui, para tersangka terpancing emosi karena rekannya dikeroyok saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Majapahit, Kota Semarang, Sabtu (24/9/2022).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan penganiayaan tersebut berawal ketika driver ojol bernama Hasto Priowasono dikeroyok oleh dua pria di SPBU Majapahit.
"Saat itu korban sedang mengantre kemudian ada pelaku yang di depan korban lalu diingatkan agar segera geser maju karena titik yang ada di depan pelaku ini sudah kosong."
"Imbauan maju itulah yang memicu kemarahan pelaku sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama Hasto Priowasono," ujarnya di Polrestabes Semarang, Selasa (27/9/2022), dilansir TribunJateng.com.
Irwan menyebut, ada dua pelaku dalam peristiwa penganiayaan driver ojol tersebut.
"Satu atas nama Kukuh Panggayuh Utomo, kemudian yang kedua adalah Adi Priono."
"Adi Priono masih dalam pencarian kita, atau masih DPO," lanjutnya.
Ia mengatakan, peristiwa itu berdampak pada peristiwa kedua yakni pengeroyokan terhadap pelaku penganiayaan driver ojol.
Polrestabes Semarang lalu menangkap empat driver ojol yang mengeroyok pelaku penganiayaan.
2 Driver Ojol Dibebaskan
Dua driver ojol yang sempat ditahan polisi, Budi Sarwono dan Anton Legowo, dibebaskan pada Rabu (28/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Juru bicara Asosiasi Driver Online (ADO) Jawa Tengah, Astrid Jovanka, membenarkan dua driver ojol yang sempat ditahan polisi itu sudah dibebaskan.
"Iya benar pukul 00.00 tadi malam," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: KRONOLOGI Ojol di Semarang Dikeroyok 3 Orang Versi Polisi, Korban Dipukuli dan Terjatuh dari Motor

Ia mengatakan, sejak awal dua driver ojol itu tidak terindikasi sebagai pelaku.
Apalagi, kata dia, Budi Sarwono seharusnya menjadi korban.
Persatuan Ojol Nusantara Buka Donasi dan Beri Pendampingan Hukum
Diberitakan TribunJateng.com, persatuan ojol di Indonesia akan membuka donasi demi menghidupi para keluarga ojol yang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan berujung maut.
Tak hanya itu, para driver ojol yang terjerat hukum bakal diberi pendampingan pengacara.
Bahkan, asosiasi driver ojol dari Surabaya akan mendatangkan seorang lawyer ke Semarang.
"Ada bantuan satu lawyer dari Surabaya," kata Astrid Jovanka, Selasa.
Baca juga: FAKTA Pelaku Pengeroyok Driver Ojol di Semarang Tewas: Dipukul Rekan Korban, Polisi Amankan 5 Orang
Klarifikasi Driver Ojol
Asosiasi pengemudi ojol di Jawa Tengah memberi klarifikasi di depan kantor Gubernuran Jawa Tengah terkait pengeroyokan tersebut.
"Kemarin-kemarin beritanya selalu menyalahkan kami ojol yang melakukan pengeroyokan, maka kami akan klarifikasi," ujar Astrid Jovanka kepada TribunJateng.com, Selasa.
Astrid menuturkan, kabar pengeroyokan merupakan aksi balasan, itu tidak benar.

Ia menyebut, pihaknya sudah berusaha kooperatif terhadap pelaku atas pengeroyokan di SPBU dengan korban Hasto.
Menurutnya, pelaku justru melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata tajam, sehingga rekan ojol melakukan pembelaan diri.
Rekan ojol yakni Budi Sarwo dikejar Kukuh dengan membawa senjata tajam.
Sehingga, Budi melawan hingga kena sabetan di tangan kanan.
Baca juga: POPULER Regional: Driver Ojol Dikeroyok Dituduh Serobot Antrean BBM | Kapolres Batanghari Dicopot
Budi yang refleks melawan lantas menghantam Kukuh dengan helm yang dibawanya sembari menendang, dan terjadilah aksi massa tersebut.
"Adanya pengeroyokan itu adalah spontanitas bukan unsur kesengajaan atau balas dendam seperti berita yang beredar saat ini," beber Astrid.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 170 ayat (3) KUHP dengan acaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Muhammad Fajar Syafiq Aufa/Iwan Arifianto) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf)