Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas, Emosi Mikrofon Mati saat Adzan, Korban Sempat Balas Memukul
MS (33), pria di Jepara aniaya pamannya hingga tewas, Jumat (7/10/2022). Pelaku emosi mikrofon mati saat tengah mengumandangkan adzan Subuh.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - MS (33), pria di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tega menganiaya pamannya, B (69) hingga tewas.
Peristiwa itu terjadi di Musala At-Taqwa, Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jumat (7/10/2022).
Pelaku memukul korban berkali hingga kepalanya terbentur tembok dan tak sadarkan diri.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Mengutip Kompas.com, penganiayaan itu terjadi sekira pukul 04.10 WIB.
Saat itu, pelaku tengah mengumandangkan adzan Subuh.
Baca juga: Emosi Memuncak Saat Speaker Adzan Dimatikan, Imam Musala Dianiaya Keponakan Sendiri Sampai Meninggal
Namun, tiba-tiba pengeras suara mati sehingga pelaku emosi.
Saat itu, korban yang sudah masuk mengambil peci di fasilitas musala dituding pelaku telah mematikan mikrofon.
Kemudian terjadi cekcok antara keduanya hingga penganiayaan terjadi.
MS yang gelap mata memukuli korban hingga sepuluh kali.
Saat dipukuli itu, korban sempat melakukan pukulan balasan sembari berucap kepada pelaku.
"Lapo kuwe arep mateni aku, patenono (Ngapain kamu, mau bunuh saya, bunuh saja)," kata MS menirukan ucapan B, Senin (10/10/2022), dilansir TribunJateng.com.
Dalam sepuluh kali pukulan itu, sekira tiga kali kepala korban membentur tembok musala.
Akibatnya, korban tergeletak di musala dengan kondisi mulut dan telinga berdarah.
Tidak lama kemudian, para jemaah shalat yang berdatangan masuk ke musala terkejut menyaksikan korban sudah terkapar tak berdaya di lantai.
Ketika itu saksi sempat berpapasan dengan pelaku yang melarikan diri.

Baca juga: KRONOLOGI Novita Kurnia Putri WNI di AS Tewas karena Jadi Korban Salah Tembak, Pelaku di Bawah Umur
"Korban sudah tidak sadarkan diri, keluar darah dari mulut dan telinga, kemudian korban dibawa ke RSI Yakis Kudus, namun tak terselamatkan," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, Senin.
Namun, nyawa korban tak tertolong akibat pendarahan di bagian kepalanya.
Dari hasil penyelidikan polisi, hubungan korban dan pelaku memang tengah memanas.
Hal itu diduga dipicu persoalan sengketa warisan lahan.
Pelaku pun diamankan kepolisian sehari setelah aksi penganiayaan.
Pelaku menjalani pemeriksaan untuk proses pendalaman lebih lanjut.
"Sehari setelah kejadian, kami amankan pelaku. Laporan Kapolsek Nalumsari seperti itu, kami masih dalami kasus ini," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP.
Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto, TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan)